Apakah Tinggal di Jakarta Memerlukan Gaji Rp15 Juta? Ini Perhitungan dari BPS
Jakarta, PANGKEP NEWS Indonesia – Setiap wilayah di Indonesia memiliki Upah Minimum Regional (UMR) yang dijadikan patokan biaya hidup di daerah tersebut.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan upah minimum sebesar Rp 5.396.761 untuk tahun 2025. Angka ini mengalami peningkatan sebesar 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya.
Meskipun demikian, besaran UMR ini dianggap belum mencerminkan biaya hidup sebenarnya di Jakarta. Apakah ini benar adanya?
Menurut Survei Biaya Hidup (SBH) yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2022, biaya hidup di Jakarta adalah yang tertinggi di Indonesia. Berdasarkan BPS, biaya hidup di ibu kota mencapai Rp 14,88 juta per bulan.
Biaya hidup sebesar Rp 14,88 juta per bulan ini mencakup pengeluaran untuk perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar Rp 3,19 juta. Komponen kedua adalah makanan, minuman, dan tembakau yang mencapai Rp 2,78 juta, sedangkan di urutan ketiga adalah biaya transportasi sebesar Rp 2 juta.
Berikut adalah rincian biaya hidup di Jakarta menurut Survei Biaya Hidup (SBH) BPS pada 2022:
- Perumahan (termasuk air, listrik, dan gas): Rp 3.195.697
- Makanan, minuman dan tembakau: Rp 2.785.136
- Transportasi: Rp 2.002.249
- Penyediaan makanan dan minuman restoran: Rp 1.475.659
- Informasi, komunikasi, dan jasa keuangan: Rp 1.030.944
- Pendidikan: Rp 959.899
- Perawatan pribadi dan jasa lainnya: Rp 958.555
- Perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga: Rp 940.042
- Pakaian dan alas kaki: Rp 760.122
- Kesehatan: Rp 485.611
- Rekreasi, olahraga, dan budaya: Rp 286.087