Jakarta – Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan otoritas lain bertekad meningkatkan penggunaan Central Counterparty (CCP) di kalangan pelaku pasar keuangan.
CCP berfungsi sebagai lembaga yang mengelola kliring dan pembaruan utang untuk transaksi anggotanya.
Posisi CCP sebagai pihak di tengah dalam transaksi di pasar uang dan valuta asing (PUVA) membantu memitigasi risiko kredit, likuiditas, dan pasar.
Peran ini penting untuk efisiensi dan likuiditas pasar yang lebih baik, serta memperluas partisipasi pelaku pasar dalam upaya mendalamkan pasar keuangan dan memperkuat stabilitas sistem keuangan.
Penerapan CCP merupakan implementasi dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dan mandat dari G20 OTC Derivatives Market Reform.
Destry Damayanti, Deputi Gubernur Senior BI, menegaskan komitmen BI untuk menguatkan dan menerapkan CCP. Transaksi yang dikliringkan melalui CCP menunjukkan peningkatan dan berpotensi untuk terus berkembang demi mendalamkan pasar.
“Peningkatan ini selaras dengan kenaikan rata-rata transaksi harian pasar valuta asing yang tumbuh dari US$ 3 – 4 miliar per hari pada tahun 2020 menjadi US$ 10 miliar per hari pada tahun 2025,” jelas Destry dalam seminar nasional bertema “Pendalaman Pasar Keuangan dan Penguatan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia melalui Peningkatan Pemanfaatan Central Counterparty di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing” yang diadakan pada Senin (4/8/2025) di Jakarta.
Destry juga menekankan bahwa komitmen ini diwujudkan dalam tiga hal. Pertama, BI bekerja sama dengan perbankan utama untuk memperkuat modal CCP guna meningkatkan kepercayaan pelaku pasar dan mendukung keberlanjutan CCP sebagai infrastruktur pasar keuangan sistemik.
Kedua, BI mengintegrasikan pengembangan CCP ke dalam Blueprint Pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (BPPU) 2030, bersama dengan pengembangan produk, harga, dan pelaku pasar keuangan.
Ketiga, BI terus menjalin koordinasi dengan otoritas terkait dan industri. Koordinasi intensif dilakukan dengan otoritas domestik, termasuk OJK, dan asosiasi internasional serta otoritas dari negara lain seperti Eropa, Inggris, AS, dan Jepang untuk mendapatkan status recognized CCP dari otoritas asing.
“Selain itu, sinergi juga terus dilakukan dengan pelaku pasar dan asosiasi perbankan seperti Asosiasi Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing Indonesia (APUVINDO),” tambah Destry.
Penguatan dan pengembangan CCP di Indonesia merupakan hasil koordinasi kebijakan dalam kerangka twin-peak regulation antara BI dan OJK untuk memperkuat infrastruktur pasar keuangan yang menjamin stabilitas sistem keuangan Indonesia.
Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menegaskan bahwa kehadiran CCP semakin penting dalam mengurangi risiko sistemik melalui manajemen risiko CCP, netting, dan penjaminan penyelesaian transaksi derivatif.
“OJK telah mengeluarkan serangkaian peraturan teknis yang memberikan kepastian bagi perbankan dalam hal modal dan risiko, serta mendorong preferensi institusi keuangan untuk menggunakan CCP yang memenuhi kualifikasi (qualifying CCP) guna efisiensi dan mitigasi risiko sistemik,” ujarnya.
Penerapan CCP yang luas oleh pelaku pasar, disertai partisipasi aktif bank anggota, akan menjadi fondasi bagi pengembangan pasar derivatif keuangan Indonesia yang lebih dalam dan kredibel.
Inarno menegaskan OJK berkomitmen untuk memperkuat kerangka koordinasi dengan BI melalui harmonisasi regulasi dan pengawasan terhadap PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dengan mengacu pada Principles for Financial Market Infrastructure (PFMI) sebagai acuan bersama.
OJK juga berkomitmen untuk memperluas penggunaan CCP demi memperkuat pasar keuangan yang lebih inklusif dan siap menghadapi dinamika global.