SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara ASEAN Mulai Juni 2025
Jakarta, PANGKEP NEWS – Mulai bulan Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diterbitkan oleh Kepolisian Indonesia akan diakui di negara-negara ASEAN seperti Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia. Dengan peraturan baru ini, pemegang SIM Indonesia tidak perlu lagi menggunakan SIM Internasional saat melakukan perjalanan ke sejumlah negara di Asia Tenggara.
Menurut informasi resmi dari Polri, SIM Indonesia dapat digunakan secara sah di negara-negara ASEAN mulai dari 1 Juni 2025 setelah Nomor Induk Kependudukan (NIK) disesuaikan menjadi nomor SIM.
Penggunaan NIK sebagai nomor SIM adalah bagian dari integrasi legalitas berkendara dengan dokumen negara lainnya, termasuk NPWP, BPJS, dan KTP.
“Per tanggal 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand. Kami akan mengintegrasikan data seperti NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, dan BPJS agar lebih praktis,” ujar Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri.
Pengakuan dan penggunaan SIM domestik Indonesia ini sejalan dengan “Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued” yang ditandatangani oleh negara-negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Kesepakatan tersebut telah diperluas sejak tahun 1997, termasuk untuk Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada tahun 1999.
Namun, beberapa negara memberlakukan kebijakan khusus mengenai penggunaan SIM Indonesia. Berikut adalah detailnya:
- Di Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Untuk terus mengemudi di Singapura, pengemudi harus memiliki SIM lokal Singapura.
- Di Malaysia, pemegang SIM asing, termasuk SIM Indonesia, yang ingin mengemudi harus memiliki SIM Internasional dan SIM Indonesia yang valid. WNI yang tidak memiliki SIM Internasional dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia, sesuai Edaran Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur.