Posted On April 26, 2025

Subsidi BPJS Kesehatan untuk Pembuatan Gigi Palsu Tidak Sepenuhnya Gratis

Fajar Pratama 0 comments
BERITA PANGKEP >> Kesehatan >> Subsidi BPJS Kesehatan untuk Pembuatan Gigi Palsu Tidak Sepenuhnya Gratis
bikin gigi palsu tak full ditanggung bpjs kesehatan segini subsidinya

Subsidi BPJS Kesehatan untuk Pembuatan Gigi Palsu Tidak Sepenuhnya Gratis

Jakarta – Banyak yang bertanya-tanya apakah BPJS Kesehatan menanggung biaya pembuatan gigi palsu. Jika iya, berapa besar subsidi yang diberikan?

Menurut laporan PANGKEP NEWS, perawatan gigi tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 3 Tahun 2023, di mana disebutkan bahwa pembuatan gigi palsu atau protesa gigi dapat ditanggung BPJS selama ada indikasi medis yang jelas. Hal ini diungkapkan oleh Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.

Rizzky menjelaskan bahwa pembuatan gigi palsu tidak sepenuhnya gratis, tetapi diberikan subsidi dengan batas tertentu.

“BPJS Kesehatan memberikan bantuan untuk protesa gigi baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL),” ujar Rizzky, dikutip PANGKEP NEWS, Sabtu (26/4/2025).

Besaran subsidi yang ditanggung di FKTP adalah Rp 1 juta untuk dua rahang gigi dan Rp 500 ribu untuk satu rahang gigi.

Sementara itu, di FKRTL, besaran subsidi untuk protesa gigi penuh maksimal Rp 1,2 juta dan untuk satu rahang gigi sebesar Rp 550 ribu.

BPJS Kesehatan menetapkan bahwa pembuatan gigi bisa dilakukan paling cepat dua tahun sekali berdasarkan indikasi medis.

“Tindakan ini harus berdasarkan indikasi medis yang jelas yang ditetapkan oleh dokter, bukan atas permintaan pasien,” tambahnya.

Cara Klaim Gigi Palsu dengan BPJS Kesehatan

Berdasarkan Panduan Praktis Pelayanan Gigi bagi Peserta JKN dari BPJS Kesehatan, layanan protesa gigi dapat diberikan di Fasilitas Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan. Jika diperlukan indikasi medis, peserta akan mendapatkan resep gigi palsu yang mencantumkan jumlah dan lokasi gigi.

Berikut tahapannya:

Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

  • Peserta datang ke Puskesmas/Klinik atau Dokter Gigi Praktek Mandiri/Perorangan sesuai pilihan peserta
  • Peserta menunjukkan kartu identitas BPJS Kesehatan
  • Fasilitas Kesehatan memverifikasi keabsahan kartu peserta
  • Fasilitas kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan, tindakan, atau pengobatan
  • Setelah pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan Fasilitas Kesehatan
  • Jika diperlukan atas indikasi medis, peserta mendapatkan obat
  • Rujukan kasus gigi bisa dilakukan jika diperlukan pemeriksaan atau tindakan spesialis atau sub spesialis, dan hanya bisa dilakukan oleh dokter gigi, kecuali Puskesmas atau klinik tidak memiliki dokter gigi

Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan

  • Peserta membawa identitas BPJS Kesehatan serta surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
  • Peserta mendaftar ke rumah sakit dengan menunjukkan identitas surat dan rujukan
  • Fasilitas Kesehatan mengecek keabsahan kartu dan surat rujukan serta menginput data ke dalam aplikasi Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan mencetak SEP
  • SEP akan dilegalisasi oleh petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit
  • Peserta mendapatkan layanan kesehatan berupa pemeriksaan, perawatan, tindakan, obat, atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP)
  • Setelah pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh fasilitas kesehatan masing-masing.

Related Post

Tidak Banyak yang Tahu, Enam Orang Ini Sebaiknya Hindari Air Jahe

Tidak Banyak yang Tahu, Enam Orang Ini Sebaiknya Hindari Air JaheJakarta – Jahe merupakan salah…

Singapura Melarang 4 Produk Makanan Ini, Mengandung Bahan Berbahaya!

Singapura Melarang 4 Produk Makanan Ini, Mengandung Bahan Berbahaya!Jakarta – Badan Pangan Singapura (SFA) telah…

Kunjungan DPRD OKI ke RSUD Bogor: Terkesan dengan Fasilitas dan Layanan

Kunjungan DPRD OKI ke RSUD BogorAnggota Komisi IV DPRD Ogan Komering Ilir (OKI) telah melakukan…