BKPM Jamin Izin Usaha Akan Terbit Otomatis Jika Terhambat
Jakarta – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait penyederhanaan proses perizinan usaha di Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Riyatno, menjelaskan bahwa dengan adanya penyederhanaan ini, sistem verifikasi untuk permohonan perizinan perusahaan akan berlangsung secara otomatis berdasarkan jangka waktu layanan atau service level agreement (SLA).
Hal ini memungkinkan para investor, baik domestik maupun internasional, untuk mendapatkan kepastian dengan lebih cepat.
“Jadi, jangka waktunya sudah ditetapkan, setiap tahapan memiliki durasi tertentu, misalnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) daerah membutuhkan 25 hari, dan kami di Kementerian BKPM telah menetapkan bahwa semua perizinan perusahaan sudah memiliki SLA,” ujar Riyatno kepada wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (30/6/2025).
Riyatno mencontohkan, jika dalam waktu 10 hari perusahaan mengajukan permohonan perizinan dan tidak ada SLA yang terbit, maka izin tersebut akan dikeluarkan secara otomatis.
Namun, penerbitan otomatis ini hanya berlaku untuk permohonan perizinan dengan risiko tingkat rendah.
“Untuk risiko menengah tinggi, verifikasi tetap dilakukan. Sedangkan untuk risiko rendah menengah rendah, penerbitan dapat dilakukan sendiri tanpa verifikasi dari aparatur pusat pemerintah,” tambahnya.
Peraturan ini mengatur bahwa setiap penerbitan perizinan usaha memiliki jangka waktu yang pasti, termasuk penerbitan persyaratan dasar, perizinan berusaha (PB), serta perizinan berusaha untuk mendukung kegiatan usaha (PB UMKU).
Proses penerbitan persyaratan dasar, PB, maupun PB UMKU harus sesuai dengan jangka waktu layanan atau SLA yang telah ditentukan.
“Kita sudah mulai menerapkan sistem ini dan setidaknya ada empat jenis perizinan perusahaan yang terbit secara otomatis, yang berarti tidak memerlukan verifikasi dari Kementerian Lembaga,” kata Riyatno.