BP Tapera Salurkan Pembiayaan Rumah dengan Skema FLPP Sebesar Rp 84,2 Triliun
Jakarta, PANGKEP NEWS – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengumumkan bahwa sejak 2022 hingga saat ini, mereka telah menyalurkan bantuan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp 84,2 triliun untuk 721 ribu unit rumah. Sementara itu, melalui pembiayaan KPR Tapera, dari tahun 2021 hingga 2024, sebanyak 19.345 rumah telah didanai dengan total nilai Rp 3,3 triliun.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyampaikan bahwa sejak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dimulai pada 20 Oktober 2024 hingga 16 April 2025, kinerja pembangunan perumahan telah meningkat dengan percepatan sebanyak 147.265 unit rumah. Unit-unit ini mencakup yang sedang dibangun, sudah selesai, siap akad, telah akad, serta sudah mendapatkan pembiayaan KPR subsidi.
“Dari 1 Januari 2025 hingga 16 April 2025, pemerintah telah menyalurkan KPR subsidi untuk 105 ribu unit,” ujarnya di Menara Mandiri I Jakarta, pada Kamis (17/4/2025).
Pemerintah, dalam tahun anggaran 2025 dari 1 Januari hingga 16 April, juga telah menyalurkan bantuan pembiayaan perumahan berupa KPR FLPP dan KPR Tapera sebanyak 105.319 unit rumah. Ia menambahkan bahwa penyaluran pembiayaan rumah subsidi mencapai 66.107 unit rumah, yang berarti peningkatan sekitar 1.273%.
“Jika dibandingkan secara tahunan pada triwulan pertama 2024, di mana saat itu capaian hanya 4.229 unit, maka pada periode yang sama di 2025 terjadi peningkatan signifikan,” tuturnya.
Di sisi lain, Heru juga menyatakan bahwa segmentasi program rumah subsidi untuk 13 profesi akan dievaluasi lebih mendalam. Profesi yang menjadi fokus program rumah subsidi ini meliputi guru, TNI AD, Polri, tenaga kesehatan, pekerja migran, buruh, nelayan, petani, pengemudi transportasi online, pekerja ekonomi kreatif, kader lapangan BKKBN, dan asisten rumah tangga atau ART.
Heru menegaskan bahwa 13 profesi ini bukan berarti mendiskriminasi profesi lain. Pemerintah tetap menyediakan kuota reguler bagi masyarakat dengan syarat dan ketentuan yang sama.
“Ini adalah profesi yang umum dan termasuk dalam klaster desil 1 hingga 8, MBR,” ungkapnya.