BPJPH Lakukan Pemusnahan Produk Mengandung Babi dengan Sertifikat Halal
Jakarta, PANGKEP NEWS – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah memusnahkan produk-produk yang mengandung unsur babi dan menariknya dari pasar. Pemusnahan ini dilakukan terhadap produk yang tidak memenuhi kriteria halal.
“Seluruh produk yang mengandung porcine telah diambil dari peredaran dan dimusnahkan,” ujar Kepala BPJPH dalam pernyataan resmi pada Senin (12/5/2025).
Dia berharap agar tidak ada lagi keresahan di masyarakat, terutama hingga menyebabkan tindakan penyisiran atau sweeping oleh warga.
“Jadi tidak perlu ada keresahan-keresahan di masyarakat dengan adanya sweeping di lapangan,” lanjut Haikal.
Produk pangan olahan yang mengandung porcine atau unsur babi, sebelumnya bersertifikat halal, dimusnahkan oleh PT Catur Global Sukses di Jakarta Barat pada Jumat (9/5/2025).
Acara pemusnahan ini dihadiri oleh Kepala BPJPH RI, Ahmad Haikal Hasan, bersama Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal E.A Chuzaemi Abidin, serta Direktur Pengawasan Jaminan Produk Halal, Budi Setio Hartoto.
Haikal menyatakan bahwa pemusnahan dan penarikan produk tersebut dilakukan karena terbukti mengandung porcine, berdasarkan hasil uji laboratorium. Penarikan produk dari peredaran ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Lebih lanjut, Haikal mengingatkan para pelaku usaha bahwa sertifikat halal adalah representasi dari standar halal yang harus diterapkan secara konsisten dalam proses produk halal, agar produk benar-benar terjamin kehalalannya setiap saat.
Haikal juga menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari produk yang tidak sesuai dengan regulasi Jaminan Produk Halal. Saat ini, pengawasan Jaminan Produk Halal diperketat dengan pemeriksaan harian.
“Pengawasan Jaminan Produk Halal sebenarnya tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Di dalam perusahaan juga ada penyelia halal yang keberadaannya diatur oleh regulasi sebagai pihak yang bertanggung jawab atas proses produk halal yang dilakukan dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab,” kata Haikal.