BPJS Kesehatan Menawarkan Pembersihan Karang Gigi Gratis, Begini Caranya
Jakarta, PANGKEP NEWS – BPJS Kesehatan ternyata tidak hanya dimanfaatkan untuk menangani penyakit fisik yang serius, tetapi juga dapat digunakan untuk perawatan kesehatan gigi, seperti pembersihan karang gigi atau scaling.
Scaling sangat penting untuk menjaga kesehatan gigi. Apabila tidak dibersihkan, karang yang menumpuk bisa merusak gigi dan gusi, yang pada akhirnya dapat memicu peradangan.
Prosedur medis untuk membersihkan karang dan plak yang menumpuk dikenal sebagai scaling gigi. Biaya yang diperlukan untuk scaling gigi di klinik swasta biasanya tidak murah, setidaknya sekitar Rp500 ribu.
Saat ini, ada kabar baik bagi masyarakat yang terdaftar di BPJS Kesehatan, karena mereka bisa mendapatkan perawatan scaling gigi secara gratis dengan memanfaatkan BPJS Kesehatan.
Syarat Pembersihan Karang Gigi dengan BPJS Kesehatan
Perlu diingat bahwa layanan scaling gigi hanya gratis dengan BPJS Kesehatan jika ada indikasi medis, bukan untuk keperluan estetika.
BPJS Kesehatan menjelaskan melalui akun Twitter resminya bahwa scaling gigi pada gingivitis akut (peradangan gusi) dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali.
Selain itu, pemeriksaan dapat dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar berdasarkan indikasi medis dan tidak bisa atas permintaan sendiri.
BPJS Kesehatan hanya menanggung perawatan scaling gigi berdasarkan indikasi medis, bukan untuk tujuan estetika. Hal ini juga tercantum dalam panduan layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) oleh BPJS Kesehatan.
Prosedur Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan
1. Peserta BPJS Kesehatan perlu mendatangi fasilitas kesehatan pertama, seperti Puskesmas atau klinik. Di fasilitas tersebut, peserta atau pasien BPJS Kesehatan harus melengkapi proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.
2. Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan. Jika terdapat indikasi medis yang memerlukan layanan pembersihan karang gigi, maka scaling bisa dilakukan secara gratis di fasilitas kesehatan pertama.
3. Apabila ada indikasi medis yang lebih serius dan memerlukan rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan, peserta BPJS Kesehatan harus mendapatkan rujukan dari dokter di fasilitas kesehatan pertama terlebih dahulu. Surat rujukan ini akan digunakan untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit rujukan, khususnya oleh dokter gigi spesialis atau subspesialis.