BPKN: Kebijakan Larangan AMDK di Bali Berdampak Buruk
PANGKEP NEWS, JAKARTA – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI mengungkapkan kritik terhadap Surat Edaran Gubernur Bali I Wayan Koster Nomor 9 Tahun 2025, yang termasuk dalam Gerakan Bali Bersih Sampah dan melarang produksi serta penjualan air minum dalam kemasan di bawah satu liter.
Menurut BPKN, kebijakan ini berpotensi melanggar hak-hak konsumen. Ketua BPKN RI, Fitrah Bukhari, menyatakan bahwa pelarangan tersebut mengurangi pilihan produk di pasar.
Ia menambahkan bahwa pelarangan ini menghilangkan preferensi atau hak konsumen untuk memilih produk, yang dapat berdampak pada aspek psikologis dan ekonomi.
“Dengan adanya pelarangan produksi dan distribusi tersebut, konsumen kehilangan hak untuk memilih produk yang mereka inginkan. Padahal, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjamin hak tersebut,” ujar Fitrah Bukhari.
BPKN adalah lembaga yang bergerak di bawah kementerian perdagangan, bertugas melindungi konsumen.
Pernyataan ini juga didukung oleh kementerian perindustrian, yang menilai bahwa kebijakan ini bisa merugikan iklim usaha dan mempengaruhi pertumbuhan industri di Bali.
Fitrah menjelaskan bahwa pelarangan ini memberatkan konsumen secara ekonomi karena mereka harus membayar lebih mahal dan membawa produk dengan bobot lebih berat. Selain itu, kebijakan ini juga berpotensi mempengaruhi sektor pariwisata Bali, di mana wisatawan mungkin kesulitan menemukan air minum kemasan yang praktis.