BPOM Hentikan Izin 8 Produk Kosmetik Berklaim Obat Kuat, Simak Daftarnya!
Jakarta, PANGKEP NEWS – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran pemasaran kosmetik dengan klaim yang tidak tepat. Sebanyak delapan produk kosmetik yang dipromosikan dengan janji meningkatkan stamina pria kini telah dihentikan izin edarnya dan diperintahkan untuk ditarik dari pasaran.
“BPOM telah mengambil langkah tegas, yaitu mencabut nomor izin edar produk tersebut dan melarang promosi lebih lanjut,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan pers, Rabu (30/4/2025).
Produk-produk yang dicabut izinnya termasuk merek Verbagel Gold dan beberapa varian Titan Gel serta TitanMen Gladiator yang diproduksi oleh PT Hase Artha Graha dan PT Tritunggal Sinarjaya. Produk tersebut dipromosikan secara online dengan klaim mampu meningkatkan stamina pria.
Ikrar menambahkan, klaim yang berlebihan dapat memberikan dampak negatif bagi kesehatan. Dampak buruk dari penggunaan produk kosmetik ini dapat menyebabkan penurunan sensitivitas pengguna jika digunakan dalam jangka panjang.
Berikut adalah daftar 8 produk kosmetik yang izinnya dicabut:
- Verbagel Gold Intimate Gel for Men (NA18231600064) – PT Erfi Karya Abadi
- Titan Gel Gold Massage Gel (NA18230113673) – PT Tritunggal Sinarjaya
- Titan Gel for Hygiene Intimate Gold by Fatikha (NA18221600039) – PT Hase Artha Graha
- Titan Gel for Hygiene Intimate for Men by Rumah Ganteng (NA18221600038) – PT Hase Artha Graha
- Titan Gel for Hygiene Intimate Gold (NA18221600055) – PT Hase Artha Graha
- TitanMen Gladiator Vicky Prasetyo Intimate Hygiene Gel (NA18221600085) – PT Hase Artha Graha
- TitanMen Gladiator Vicky Prasetyo Intimate Hygiene Wash (NA18221600084) – PT Hase Artha Graha
- TitanMen Gladiator Vicky Prasetyo Intimate Hygiene Spray (NA18221600095) – PT Hase Artha Graha
BPOM menegaskan, promosi yang menyebut kosmetik bisa meningkatkan stamina pria tidak sesuai dengan definisi kosmetik yang sah berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024. Kosmetik seharusnya hanya digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mempercantik, dan melindungi tubuh, bukan untuk klaim stamina atau fungsi farmakologis lainnya.
“Promosi kosmetik harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan norma kesusilaan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksinya akan tegas,” tegas Taruna Ikrar.
BPOM mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh iklan kosmetik berlebihan yang mengeksploitasi aspek erotisme atau janji kesehatan yang tidak sesuai ketentuan. Konsumen juga diminta lebih cerdas dalam memilih produk dan selalu memeriksa izin edar resmi dari BPOM.
Untuk informasi tambahan, ini bukan pertama kalinya BPOM mencabut izin edar kosmetik akibat pelanggaran norma kesusilaan. Pada Maret 2024 lalu, BPOM juga telah menindak empat produk dengan pelanggaran serupa.