BPOM Hentikan Izin 8 Kosmetik Dengan Klaim Obat Kuat, Ada Nama Artis Ini
Jakarta, PANGKEP NEWS – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menarik delapan produk kosmetik dari peredaran karena promosi yang tidak sesuai. Produk tersebut, yang diklaim dapat meningkatkan stamina pria, kini resmi dibatalkan izin edarnya dan harus segera ditarik dari pasar.
“BPOM telah mengambil tindakan tegas dengan membatalkan izin edar produk tersebut dan melarang promosi lebih lanjut,” ungkap Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam siaran pers yang dikutip pada Minggu (4/5/2025).
Produk-produk yang izinnya dibatalkan meliputi merek Verbagel Gold dan berbagai varian Titan Gel serta TitanMen Gladiator yang diproduksi oleh PT Hase Artha Graha dan PT Tritunggal Sinarjaya. Produk-produk ini dipasarkan secara online dengan klaim meningkatkan stamina pria.
Ikrar menyatakan bahwa klaim berlebihan ini dapat merugikan kesehatan. Penggunaan kosmetik tersebut dalam jangka panjang dapat menyebabkan penurunan sensitivitas pengguna.
Berikut adalah daftar dari 8 produk kosmetik yang izinnya dibatalkan:
- Verbagel Gold Intimate Gel for Men (NA18231600064) – PT Erfi Karya Abadi
- Titan Gel Gold Massage Gel (NA18230113673) – PT Tritunggal Sinarjaya
- Titan Gel for Hygiene Intimate Gold by Fatikha (NA18221600039) – PT Hase Artha Graha
- Titan Gel for Hygiene Intimate for Men by Rumah Ganteng (NA18221600038) – PT Hase Artha Graha
- Titan Gel for Hygiene Intimate Gold (NA18221600055) – PT Hase Artha Graha
- TitanMen Gladiator Vicky Prasetyo Intimate Hygiene Gel (NA18221600085) – PT Hase Artha Graha
- TitanMen Gladiator Vicky Prasetyo Intimate Hygiene Wash (NA18221600084) – PT Hase Artha Graha
- TitanMen Gladiator Vicky Prasetyo Intimate Hygiene Spray (NA18221600095) – PT Hase Artha Graha
BPOM menegaskan bahwa promosi yang mengklaim kosmetik dapat meningkatkan stamina pria tidak sesuai dengan definisi kosmetik yang sah berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024. Kosmetik seharusnya hanya digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mempercantik, dan melindungi tubuh, bukan untuk klaim stamina atau manfaat farmakologis lainnya.
“Promosi kosmetik harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai norma kesusilaan. Jika ada pelanggaran, sanksinya akan tegas,” tambah Taruna Ikrar.
BPOM mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh iklan kosmetik berlebihan yang mengeksploitasi aspek erotisme atau klaim kesehatan yang tidak sesuai peraturan. Konsumen juga diimbau untuk lebih cerdas dalam memilih produk dan selalu memeriksa izin edar BPOM yang sah.
Sebagai informasi, ini bukan kali pertama BPOM membatalkan izin edar kosmetik karena pelanggaran norma kesusilaan. Pada Maret 2024, BPOM juga telah menindak empat produk dengan pelanggaran serupa.