Brando PDIP Ajak Keterbukaan dalam Pengelolaan Pendapatan Parkir di Jakarta
PANGKEP NEWS, JAKARTA – Brando Susanto, anggota Pansus Parkir DPRD DKI Jakarta, mengusulkan sistem yang lebih jelas dalam pengelolaan pendapatan parkir di Ibu Kota.
Politikus dari PDI Perjuangan ini menyarankan agar sistem pembayaran parkir disederhanakan untuk mencegah potensi kebocoran dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Brando juga mengusulkan agar biaya parkir dimasukkan sekaligus dalam pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sehingga masyarakat tidak perlu lagi membayar parkir di jalanan.
“Sebagai langkah inovatif, misalnya dari data tahun lalu yang menunjukkan ada sekitar 4,5 juta kendaraan bermotor di Jakarta, maka biaya parkir bisa langsung ditarik bersamaan dengan pembayaran STNK melalui sistem di Samsat,” ungkapnya dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Parkir di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.
Wakil Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Jakarta ini menyatakan bahwa usulan tersebut bertujuan untuk menghilangkan pungutan liar (Pungli) parkir di jalan serta kebocoran retribusi parkir oleh oknum. Kecuali di gedung parkir resmi tetap dikenakan biaya.
“Untuk menertibkan parkir sembarangan di jalan, kecuali di lokasi parkir resmi yang disediakan. Jadi, warga Jakarta tidak perlu lagi membayar parkir dan menyiapkan uang kecil, cukup bayar tahunan parkir ke Samsat,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa tidak perlu investasi mesin parkir di semua jalan Jakarta yang luas, cukup bayar tahunan di Samsat. “Ini merupakan usul untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari kebocoran pemasukan retribusi parkir,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Pansus Parkir akan membahas tarif parkir untuk setiap jenis kendaraan.