Trump Teken Perintah Eksekutif Baru, Banyak Negara Terimbas
Jakarta, PANGKEP NEWS – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menandatangani perintah baru pada Kamis malam waktu AS atau Jumat pagi waktu Indonesia. Dalam langkah terbaru ini, ia menetapkan tarif lebih tinggi untuk puluhan negara sebagai upaya menata ulang perdagangan global demi kepentingan bisnis Amerika.
Perintah tersebut menetapkan tarif impor hingga 41% untuk Suriah dan 30% untuk Afrika Selatan. Namun, menurut AFP, detail lebih lanjut belum tersedia.
Terpisah, Gedung Putih mengumumkan bahwa impor dari Kanada akan dikenakan tarif 35%, naik dari 25% sebelumnya.
“Langkah ini adalah respons terhadap ketidakaktifan dan tindakan balasan yang terus-menerus dilakukan oleh Kanada,” tulis Gedung Putih, seperti dilansir PANGKEP NEWS International. Kebijakan tarif ini dikaitkan dengan keadaan darurat nasional terkait peredaran obat-obatan terlarang, khususnya fentanil, yang melintasi perbatasan utara.
“Sebagai respons terhadap ketidakaktifan dan pembalasan berkelanjutan dari Kanada, Presiden Trump merasa perlu menaikkan tarif terhadap Kanada dari 25% menjadi 35% untuk mengatasi keadaan darurat tersebut secara efektif,” demikian bunyi lembar fakta dari Gedung Putih.
Perintah ini juga mencakup tarif 40% untuk barang-barang yang dialihkan melalui negara lain (transshipment) untuk menghindari tarif baru. Namun, barang yang memenuhi syarat untuk perlakuan tarif preferensial di bawah Perjanjian Amerika Serikat-Meksiko-Kanada (USMCA) akan tetap bebas dari tarif ini.
Langkah ini menandai peningkatan ketegangan perdagangan antara kedua negara tetangga tersebut. Selain masalah perdagangan, faktor geopolitik lainnya, seperti pengumuman terbaru Kanada yang akan mengakui negara Palestina, disebut turut mempersulit hubungan kedua negara.
(sef/sef)