BRI Berhasil Menyalurkan Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025
Jakarta, PANGKEP NEWS – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) kembali berperan dalam penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU). Pada tahun ini, BRI dipercaya kembali sebagai bank penyalur BSU dengan tujuan mendukung daya beli pekerja dalam menghadapi kenaikan harga kebutuhan.
Penunjukan ini melanjutkan tanggung jawab serupa yang pernah diemban BRI pada tahun 2020 dan 2022. Saat itu, program BSU dilaksanakan sebagai bagian dari langkah untuk menjaga daya beli serta mendukung stabilitas ekonomi nasional yang tertekan oleh pandemi COVID-19.
Pada tahun 2020, BRI menyalurkan BSU kepada sekitar 1,4 juta pekerja. Kemudian, pada 2022, BRI kembali menjalankan tugas tersebut dengan cakupan lebih luas, menyalurkan bantuan kepada 3,2 juta pekerja dengan total nilai sebesar Rp1,92 triliun. Seluruh proses penyaluran dilakukan secara terintegrasi dan berbasis data dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, menyatakan bahwa peran BRI sebagai penyalur bantuan subsidi bagi masyarakat merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk hadir dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Melalui program pemerintah yang pro-rakyat, BRI akan terus berkomitmen memperkuat peran sebagai agen pembangunan yang senantiasa menyediakan layanan keuangan yang mudah diakses, aman, dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat luas,” ujar Hendy, dikutip Jumat (20/6/2025).
BRI memastikan kemudahan akses bagi seluruh penerima BSU melalui berbagai kanal. Penerima manfaat dapat mencairkan dana bantuan melalui ATM BRI, aplikasi BRImo, mesin CRM/EDC, serta lebih dari 1,19 juta AgenBRILink yang tersebar hingga ke pelosok negeri.
Kehadiran super apps BRImo, e-channel, hingga AgenBRILink yang tersebar luas menjadikan proses pencairan dana lebih mudah, cepat, dan inklusif, bahkan di wilayah yang belum terjangkau oleh kantor cabang.
Diketahui bahwa program BSU 2025 kembali diluncurkan sebagai salah satu langkah untuk memperkuat stimulus ekonomi nasional. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, pemerintah memberikan BSU senilai Rp300.000 per bulan kepada 17,3 juta pekerja dengan penghasilan kurang dari Rp3,5 juta per bulan atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten/kota.
Bantuan ini juga diberikan kepada 288.000 guru honorer di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta 277.000 guru honorer di Kementerian Agama. Bantuan subsidi upah ini akan disalurkan sekaligus pada Juni 2025 dengan anggaran yang berasal dari APBN sebesar Rp10,72 triliun.
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025, penerima BSU harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, bukan ASN, TNI, maupun Polri, serta tidak menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) saat penyaluran dilakukan.