Langkah Membersihkan Nama dari Daftar Hitam SLIK OJK
Jakarta, PANGKEP NEWS – Terdaftar dalam daftar hitam BI Checking atau yang sekarang dikenal sebagai SLIK OJK bisa menjadi kendala serius dalam mendapatkan layanan keuangan. Namun jangan khawatir, catatan kredit yang buruk masih bisa diperbaiki agar nama kembali bersih.
Menghapus nama dari daftar hitam ini penting agar aplikasi kredit tidak ditolak oleh lembaga keuangan, baik dari bank maupun multifinance. Seperti misalnya untuk produk kredit rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), hingga kredit kendaraan bermotor (KKB).
Umumnya, debitur dengan skor kredit buruk akan masuk dalam daftar hitam di dunia keuangan. Dalam situasi seperti ini, perusahaan finansial kemungkinan besar akan menolak pengajuan kredit baru.
Meski demikian, skor SLIK ini dapat dipulihkan sehingga peminjam dianggap “bersih” dalam urusan utang dan kembali bisa mengakses layanan kredit.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan bahwa data SLIK dapat diperbarui jika peminjam telah melunasi kewajiban atau mengikuti langkah-langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk saat ini, pengecekan SLIK dapat dilakukan secara mandiri. Oleh karena itu, seseorang sebaiknya memeriksa skor kredit mereka sebelum mengajukan pinjaman.
Skor SLIK OJK dibagi menjadi lima kategori. Nasabah dengan skor 1 memiliki riwayat kredit terbaik, sedangkan yang berskor 5 mengalami masalah dengan kredit macet.
Penting untuk diketahui bahwa hanya debitur dengan skor 1 dan 2 yang dapat mengajukan kredit ke bank tanpa masalah. Nasabah dengan skor 3, 4, dan 5 perlu membersihkan skor mereka terlebih dahulu.
Cara mengetahui skor kredit dapat dilakukan melalui laman resmi yang disediakan oleh OJK.
Bagaimana Jika Sudah Memiliki Catatan Kredit Buruk?
Jika masih ada tunggakan kredit yang belum terselesaikan, satu-satunya cara untuk memperbaiki catatan kredit yang buruk adalah dengan melunasi kewajiban tersebut.
Namun, ada kemungkinan bahwa tunggakan kredit muncul karena kesalahan. Jika menduga hal tersebut terjadi, langkah yang perlu diambil adalah menghubungi atau melaporkan masalah tersebut ke pihak terkait.
Pembaruan data SLIK OJK biasanya dilakukan maksimal 30 hari setelah pelunasan. Anda juga dapat meminta surat keterangan lunas (SKL) sebagai bukti untuk mengajukan kredit baru.