Pandangan Denny JA Mengenai Pelarangan Tantiem untuk Komisaris BUMN
Jakarta, PANGKEP NEWS – Kebijakan terbaru dari Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara yang melarang pemberian tantiem dan insentif kinerja kepada komisaris BUMN serta anak perusahaannya menjadi sorotan publik.
Kritik salah satunya datang dari Komisaris Utama PT Pertamina Hulu Energi, Denny Januar Ali, yang menyampaikan pandangannya melalui tulisan berjudul “Yang Benar dan Yang Keliru dalam Keputusan Kontroversial Danantara”.
Dalam tulisannya, Denny menilai bahwa larangan tersebut tidak mempertimbangkan struktur dan beban kerja komisaris di BUMN Indonesia. Menurutnya, kebijakan ini memaksakan standar internasional yang tidak sesuai dengan sistem tata kelola korporasi lokal yang menggunakan two tier board.
“Ini seperti rumah tangga yang menerapkan model arsitektur asing tanpa memperhatikan kondisi tanah dan adat lokal,” tulis Denny, yang juga dikenal sebagai pendiri Lembaga Survei Indonesia (LSI), dikutip pada Minggu (3/8/2025).
Menurut Denny, kebijakan ini tepat jika diterapkan di negara-negara dengan sistem one tier board, seperti Inggris dan Amerika Serikat. Dalam sistem tersebut, non-executive directors sering kali hanya menjadi pelengkap struktur tanpa terlibat aktif dalam dinamika strategis. Penghargaan berupa tantiem kepada mereka dianggap dapat menimbulkan konflik kepentingan.
“Namun, kebenaran ini tidak serta-merta berlaku di Indonesia, yang secara hukum dan kelembagaan menggunakan sistem two tier board. Ini adalah perbedaan mendasar,” tambahnya.
Denny menjelaskan bahwa one tier board umumnya diterapkan di Amerika dan Inggris, di mana fungsi eksekutif dan pengawasan digabung dalam satu dewan. Kompensasi berbasis laba diberikan hanya kepada executive directors, sedangkan non-executive directors biasanya menerima honorarium tetap.
Sementara itu, two tier board, seperti yang diterapkan di Jerman, Belanda, dan secara formal di BUMN Indonesia, memisahkan peran direksi (eksekutif) yang menjalankan fungsi operasional perusahaan.
Di sisi lain, dewan komisaris bertugas mengawasi, memberikan nasihat strategis, dan memastikan integritas tata kelola. Oleh karena itu, peran komisaris BUMN di Indonesia tidak pasif.
Para komisaris terlibat dalam komite audit, risiko, dan investasi, menentukan arah transformasi digital, ESG, dan pengendalian internal, serta menanggung risiko hukum dan reputasi yang sama dengan direksi.
Denny juga menyebut bahwa kebijakan baru ini dapat mengurangi fungsi pengawasan perusahaan BUMN dan menyebabkan seleksi negatif.
“Tanpa insentif profesional, posisi komisaris hanya akan menarik dua jenis orang: mereka yang tidak lagi dibutuhkan di sektor lain, atau yang hanya tertarik pada posisi tanpa memberikan kontribusi,” tulis Denny.
Dia menambahkan bahwa meskipun para komisaris mungkin tidak akan melakukan protes terbuka, risiko sebenarnya adalah mereka memilih untuk diam dan tidak mengoreksi perusahaan BUMN. “Dalam sistem pengawasan, diam bisa lebih berbahaya daripada kritik terbuka,” jelasnya.
Perlu diketahui, BPI Danantara melarang dewan komisaris BUMN dan anak perusahaannya menerima tantiem dari kinerja perusahaan. Ini juga mencakup insentif kinerja, insentif khusus, dan/atau insentif jangka panjang.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat S-063/DI-BP/VII/2025, dan penyesuaian tantiem akan mulai diterapkan untuk tahun buku 2025 bagi seluruh BUMN di bawah portofolio BPI Danantara.
Larangan ini bertujuan untuk menerapkan standar tata kelola perusahaan yang baik yang berlaku secara nasional maupun internasional guna melindungi kepentingan BUMN dan seluruh pemangku kepentingan.
Danantara menetapkan bahwa anggota Direksi BUMN dan Anak Usaha BUMN masih akan menerima tantiem, insentif, dan/atau penghasilan lain yang terkait dengan kinerja perusahaan. Namun, ini harus berdasarkan laporan keuangan yang akurat dari hasil operasi perusahaan.
Insentif ini juga harus mencerminkan kegiatan usaha yang berkelanjutan, dan bukan hasil dari aktivitas semu akuntansi atau manipulasi laporan keuangan.
“Sedangkan untuk Dewan Komisaris BUMN dan Anak Usaha BUMN, tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif (baik dalam bentuk insentif kinerja, insentif khusus, dan/atau insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan lain yang terkait dengan kinerja perusahaan,” tulis aturan tersebut.
CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani, menjelaskan bahwa alasan pelarangan tantiem bagi komisaris sejalan dengan praktik terbaik global yang menyatakan bahwa posisi komisaris tidak menerima kompensasi berbasis kinerja perusahaan.
Sementara insentif bagi direksi harus sepenuhnya berdasarkan pada kinerja operasional perusahaan yang sebenarnya dan laporan keuangan yang mencerminkan kondisi riil.
Menurutnya, langkah ini diambil sebagai bagian dari agenda besar BPI Danantara untuk membangun sistem pengelolaan BUMN yang lebih akuntabel, efisien, dan berorientasi pada kepentingan publik.
“Penataan ini merupakan pembenahan menyeluruh terhadap cara negara memberi insentif. Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap penghargaan, terutama di jajaran dewan komisaris, sejalan dengan kontribusi dan dampak nyatanya terhadap tata kelola BUMN terkait,” ujarnya dalam keterangan resmi.