Jakarta – Kabar Baik untuk ASN dan Pensiunan
PANGKEP NEWS memberi kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN) dan para pensiunan. Gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan mulai disalurkan hari ini, Senin, 2 Juni 2025.
Pencairan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025, serta Surat dari Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
“Gaji ketiga belas sebagaimana diatur dalam Pasal 2, akan dibayarkan paling cepat pada Juni 2025,” demikian bunyi pasal 15 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, dikutip pada Senin (2/6/2025).
Henra, Sekretaris Perusahaan PT Taspen, mengonfirmasi pencairan ini. Ia menegaskan, pembayaran dilakukan tanpa memerlukan pengajuan atau verifikasi ulang, sehingga peserta tidak perlu melakukan langkah administratif tambahan.
“Pembayaran ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan dan merupakan langkah nyata dari negara dalam menjamin kelangsungan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa tugasnya,” kata Henra.
Taspen juga mengingatkan bahwa besaran gaji ke-13 dihitung dari komponen penghasilan Mei 2025, yang meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Besaran ini tidak dikenakan potongan iuran atau kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bagi pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, pembayaran Gaji Ketiga Belas tetap dimulai dari 2 Juni 2025,” jelas Henra.
Sementara itu, bagi penerima pensiun yang juga menerima pensiun janda/duda, Gaji Ketiga Belas akan diberikan untuk keduanya.
Taspen sudah menyiapkan jadwal khusus:
- TMT 1 Mei 2025: Pembayaran dilakukan oleh TASPEN.
- TMT 1 Juni 2025: Pembayaran dilakukan oleh satuan kerja.
Bagaimana dengan PNS, PPPK, dan TNI serta Polri aktif?
Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran tetap dilakukan pada Juni 2025. Komponen dalam gaji ke-13 meliputi:
- Gaji pokok;
- Tunjangan keluarga;
- Tunjangan pangan;
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- Tunjangan kinerja
Berikut rincian kisaran besaran gaji ke-13 PNS:
a. Ketua/Kepala atau setara Rp31.474.800,00
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau setara Rp29.665.400,00
c. Sekretaris atau setara Rp28.104.300,00
d. Anggota Rp28.104.300,00
Pegawai Non-ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Administratifnya setara dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Madya Rp24.886.200,00
b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp19.514.800,00
c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp13.842.300,00
d. Eselon IV/Pejabat Pengawas Rp10.612.900,00
Pegawai Non-ASN pada instansi pemerintah dan Perguruan Tinggi Negeri Baru:
SD/SMP/sederajat
– masa kerja s.d. 10 tahun Rp4.285.200,00
– masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp4.639.300,00
– masa kerja di atas 20 tahun Rp5.052.600,00
SMA/DI/sederajat
– masa kerja s.d. 10 tahun Rp4.907.700,00
– masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp5.347.400,00
– masa kerja di atas 20 tahun Rp5.861.500,00
DII/DIII/sederajat
– masa kerja s.d. 10 tahun Rp5.488.500,00
– masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp5.966.100,00
– masa kerja di atas 20 tahun Rp6.524.200,00
S1/D-IV/sederajat
– masa kerja s.d. 10 tahun Rp6.591.000,00
– masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp7.160.500,00
– masa kerja di atas 20 tahun Rp7.825.800,00
S2/S3/sederajat
– masa kerja s.d. 10 tahun Rp7.764.100,00
– masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp8.357.500,00
– masa kerja di atas 20 tahun Rp9.050.500,00
Besaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS akan mengikuti perhitungan ini sesuai golongan terakhir. Namun, tidak semua PNS menerima gaji ke-13 tahun ini, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Pasal 8 aturan tersebut menyatakan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara.