Daftar Provinsi dengan Upah Tertinggi di Indonesia
Jakarta, PANGKEP NEWS – Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan kenaikan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% pada tahun 2025. Dengan adanya peningkatan ini, Jakarta tetap memimpin sebagai provinsi dengan upah tertinggi.
Prabowo menjelaskan bahwa kenaikan UMP telah disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat. “Kami memutuskan untuk menaikkan rata-rata UMP nasional sebesar 6,5% untuk tahun 2025,” ujar Prabowo dalam sebuah konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Jumat (29/11/2024).
UMP biasanya diputuskan pada akhir November setelah pertemuan tripartit antara buruh, pengusaha, dan pemerintah.
Selama 15 tahun terakhir (2011-2025), UMP Indonesia hanya sekali tidak mengalami kenaikan, yaitu pada tahun 2021 akibat dampak pandemi Covid-19 yang menghantam perekonomian sejak Maret 2020.
Berdasarkan catatan PANGKEP NEWS, UMP belum pernah mengalami kenaikan dua digit sejak tahun 2017. Namun, pada tahun-tahun sebelumnya, kenaikan UMP sering kali melebihi 10%. Sebagai contoh, pada tahun 2013 UMP naik 18,3% dan pada tahun 2014 naik sebesar 17,44%.
Untuk tahun 2023, kenaikan UMP dibatasi maksimal 10%, namun tidak ada provinsi yang menaikkan UMP hingga 10% atau lebih.
Sementara itu, untuk tahun 2024, kenaikan UMP dibatasi maksimal 5%, namun rata-rata provinsi menaikkan UMP sebesar 3,65%. Sedangkan untuk tahun 2025, ditetapkan rata-rata kenaikan sebesar 6,5%.
Dengan kenaikan tersebut, Jakarta menempati posisi teratas dengan UMP sebesar Rp5,39 juta, disusul Papua dengan Rp4,28 juta, dan Bangka Belitung sebesar Rp3,87 juta.
Peringkat keempat dan kelima ditempati oleh provinsi Aceh dan Sumatera Selatan. Berikut adalah urutan provinsi dari upah tertinggi hingga terendah untuk tahun 2025:
PANGKEP NEWS RESEARCH
(tsn/tsn)