Daftar 13 Provinsi Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan
Jakarta – Pemerintah daerah di berbagai wilayah Indonesia kini melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan yang tertunda.
Beragam bentuk pemutihan diterapkan, mulai dari penghapusan pajak progresif hingga pembebasan denda tunggakan.
Berikut ini adalah daftar provinsi yang telah mengimplementasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor:
1. Aceh
Jadwal: 5 Januari hingga akhir Desember 2025.
Jenis pemutihan: pembebasan pajak progresif untuk PKB dan BBNKB sepanjang periode pelaksanaan.
2. Riau
Pelaksanaan dari 19 Mei hingga 19 Agustus 2025.
Keringanan meliputi:
- Pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan serta penghapusan denda keterlambatan.
- Bagi yang menunggak selama dua tahun atau lebih, cukup bayar tunggakan tahun terakhir dan tahun berjalan.
- Berlaku untuk kendaraan pribadi, dinas, dan angkutan umum di Riau dengan nomor polisi BM, serta kendaraan mutasi masuk dari luar Riau dengan diskon 50% tahun pertama.
3. Lampung
Pelaksanaan: 1 Mei-31 Juli 2025.
Keringanan yang diberikan:
- Penghapusan denda keterlambatan PKB.
- Penghapusan pokok tunggakan.
- Penghapusan denda SWDKLLJ.
- Berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor (roda 2 – roda 8).
4. Bangka Belitung (Babel)
Pelaksanaan: 1 Mei-31 Juli 2025.
Keringanan: pemutihan PKB untuk kendaraan roda dua dan empat di seluruh Kepulauan Babel.
5. Kalimantan Timur
Pelaksanaan: 8 April-30 Juni 2025.
Keringanan meliputi:
- Pemutihan PKB, hanya bayar pajak tahun berjalan tanpa denda atau tunggakan sebelumnya.
- Balik nama kendaraan bekas tanpa biaya tambahan, hanya PNBP.
- Berlaku untuk kendaraan pribadi dan sosial keagamaan, tidak termasuk keterlambatan kendaraan baru dan mutasi antar provinsi.
6. Banten
Jadwal: 10 April-30 Juni 2025.
Keringanan: penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan, hanya bayar pajak 2025, tunggakan tahun sebelumnya dihapus.
7. Jawa Barat
Jadwal: Sampai 30 Juni 2025.
Keringanan: bayar pajak tahun berjalan 2024-2025 saja, tanpa syarat khusus untuk tunggakan tahun sebelumnya.
8. Jawa Tengah
Jadwal: 8 April-30 Juni 2025.
Keringanan: penghapusan denda, pokok tunggakan, dan denda Jasa Raharja.
9. Bali
Pemprov Bali menghapus pajak progresif sesuai Perda No 1 Tahun 2024.
10. Sulawesi Selatan
Pemutihan PKB dengan diskon 9,5%, bebas denda, dan potongan tunggakan di atas 1 tahun. Berlaku hingga 31 Desember 2025.
11. Maluku
Pelaksanaan: 15 Mei-31 Juli 2025.
Keringanan: penghapusan semua denda dan pokok tunggakan.
12. Papua
Jadwal: 15 Mei-25 Agustus 2025.
Keringanan meliputi:
- Penghapusan denda dan diskon 30% untuk yang menunggak 2 tahun atau lebih.
- Diskon 40% bagi mutasi masuk antar provinsi.
- Diskon 5-40% untuk balik nama kendaraan.
13. Jakarta
Jadwal: 14 Juni-31 Agustus 2025.
Keringanan: penghapusan sanksi bunga dan denda keterlambatan, otomatis saat pembayaran.