Daftar Biaya BPJS Kesehatan per 12 Agustus 2025 untuk Kelas 1 dan 2
Jakarta, PANGKEP NEWS – Pemerintah berencana mengadopsi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan pengelompokan kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan. Selama transisi ini berlangsung, biaya iuran BPJS Kesehatan sebelumnya tetap berlaku.
Menurut Perpres 63/2022, ada beberapa kategori dalam skema perhitungan iuran. Pertama, iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang dibayar langsung oleh pemerintah.
Kedua, untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di lembaga pemerintah, termasuk Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS, iuran sebesar 5% dari gaji atau upah bulanan, dengan 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
Ketiga, bagi peserta PPU di BUMN, BUMD, dan sektor swasta, iuran juga 5% dari gaji atau upah bulanan, di mana 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
Keempat, iuran bagi anggota keluarga tambahan PPU, seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, dan mertua, sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
Kelima, iuran untuk kerabat lain dari PPU, termasuk saudara kandung, ipar, asisten rumah tangga, serta peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja, diatur sebagai berikut:
1. Rp 42.000 per orang per bulan untuk layanan di ruang perawatan Kelas III.
– Untuk kelas III, selama Juli – Desember 2020, peserta membayar Rp 25.500, sisanya Rp 16.500 dibayar pemerintah sebagai bantuan iuran.
– Mulai 1 Januari 2021, iuran kelas III adalah Rp 35.000, dengan bantuan pemerintah sebesar Rp 7.000.
2. Rp 100.000 per orang per bulan untuk layanan di ruang perawatan Kelas II.
3. Rp 150.000 per orang per bulan untuk layanan di ruang perawatan Kelas I.
Keenam, iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayar oleh pemerintah.
Sesuai Perpres 63/2022, pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda atas keterlambatan pembayaran sejak 1 Juli 2016. Denda dikenakan jika dalam 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta menerima layanan kesehatan rawat inap.
Berdasarkan Perpres 64/2020, denda pelayanan adalah 5% dari biaya diagnosa awal untuk pelayanan kesehatan rawat inap, dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, dengan ketentuan:
1. Maksimal jumlah bulan tertunggak adalah 12 bulan.
2. Denda maksimal Rp 30.000.000.
3. Untuk peserta PPU, denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.