Tarif Listrik PLN per kWH untuk 13 Golongan Berlaku Mulai 19 April 2025
Jakarta, PANGKEP NEWS – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa tidak ada perubahan tarif listrik untuk Triwulan II 2025, yaitu periode April hingga Juni 2025.
Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat serta meningkatkan daya saing bisnis dalam negeri.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, tarif tenaga listrik untuk Triwulan II tahun 2025 diputuskan tetap, sama seperti tarif pada Triwulan I tahun 2025, kecuali ada keputusan lain dari pemerintah,” ungkap Bahlil dalam pernyataan resminya baru-baru ini.
Di samping itu, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak berubah dan tetap mendapatkan subsidi listrik. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Adapun tarif tenaga listrik untuk Triwulan II tahun 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro dari bulan November 2024 hingga Januari 2025, yang secara akumulatif seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.
Sebelumnya, pemerintah memberikan stimulus biaya listrik sebagai bagian dari paket insentif ekonomi, berupa diskon 50% biaya listrik kepada pelanggan Rumah Tangga PT PLN (Persero) dengan daya hingga 2.200 VA pada bulan Januari dan Februari 2025.
“Diskon biaya listrik 50 persen telah berakhir pada 28 Februari 2025. Sejak 1 Maret 2025, tarif listrik Rumah Tangga dengan daya hingga 2.200 VA telah kembali normal. Tarif normal atau tetap ini berlaku di Triwulan II 2025,” ujar Bahlil.
Kementerian ESDM terus mendorong PT PLN (Persero) untuk melakukan efisiensi operasional dan meningkatkan penjualan tenaga listrik secara agresif sambil memastikan kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga.
Daftar Tarif Listrik 13 Golongan per kWh untuk April-Juni 2025
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
Itulah daftar tarif listrik untuk 13 golongan per kWh pada periode April-Juni 2025. Semoga informasi ini bermanfaat!