Jakarta, PANGKEP NEWS
Tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada periode April-Juni 2025 atau Triwulan II 2025 tidak mengalami perubahan dan tetap seperti tarif di periode sebelumnya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menuturkan bahwa tarif listrik yang tidak naik ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan daya saing usaha dalam negeri.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” jelasnya dalam keterangan resmi, Minggu (27/4/2025).
Selain itu, tarif untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap tidak berubah dan tetap memperoleh subsidi listrik. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 mengenai Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mempertimbangkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Adapun tarif tenaga listrik Triwulan II tahun 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan November 2024 hingga Januari 2025, yang seharusnya dapat menyebabkan kenaikan tarif listrik.
Sebelumnya, pemerintah memberikan stimulus biaya listrik sebagai bagian dari paket insentif ekonomi berupa diskon 50% biaya listrik kepada pelanggan Rumah Tangga PT PLN (Persero) dengan daya sampai dengan 2.200 VA untuk bulan Januari dan Februari 2025.
“Diskon biaya listrik 50 persen telah berakhir pada 28 Februari 2025. Sejak 1 Maret 2025 tarif listrik Rumah Tangga dengan daya hingga 2.200 VA sudah kembali normal. Tarif normal ini berlanjut di Triwulan II 2025,” ujar Bahlil.
Kementerian ESDM terus mendorong PT PLN (Persero) untuk melakukan efisiensi operasional dan meningkatkan penjualan tenaga listrik secara lebih agresif sambil menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Berikut adalah tarif listrik untuk 13 pelanggan non-subsidi selama Triwulan II 2025:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.