Izin Diberikan! Danantara Siap Kelola Aset Negara yang Tidak Terpakai
Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kesempatan kepada Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk menangani aset Barang Milik Negara (BMN).
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban, saat ditemui usai rapat dengan Komisi XI di Gedung DPR RI, Selasa (15/7/2025). Namun, Rionald menekankan bahwa aset yang dapat dikelola adalah aset yang tidak aktif atau idle.
“Memang ada aset yang masih digunakan kementerian, tetapi di masa depan akan ada aset BMN yang idle yang menurut saya bisa dikelola oleh Danantara,” kata Rionald.
Menurutnya, langkah ini dapat dilakukan selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebelumnya, dalam rapat dengan Komisi XI DPR dan Kementerian Keuangan, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun membacakan kesimpulan rapat yang menekankan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) harus memperkuat kebijakan berupa pengalihan BMN menjadi aset Danantara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“DJKN dan BLU (Badan Layanan Umum) LMAN harus memperkuat kebijakan sebagai berikut: Pertama, kebijakan pengelolaan aset negara harus diarahkan untuk memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional dengan indikator pencapaian yang terukur. Kedua, pengalihan BMN menjadi aset Danantara harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, Selasa (15/7/2025).