Paula Verhoeven Laporkan Hakim Perceraian ke Komisi Yudisial
PANGKEP NEWS, JAKARTA – Model ternama, Paula Verhoeven, hadir di kantor Komisi Yudisial (KY), yang berlokasi di Salemba, Jakarta Pusat, pada hari Kamis (17/4).
Paula ditemani oleh tim kuasa hukumnya untuk memaparkan alasan kedatangannya tersebut.
Model sekaligus ibu dari dua anak ini menegaskan bahwa tujuan kedatangannya adalah untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan yang menangani proses perceraian dirinya.
“Kedatangan saya ke KY bertujuan untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam menangani perkara perceraian saya,” ungkap Paula Verhoeven saat berada di kantor KY, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis.
Paula menyatakan bahwa majelis hakim telah membuat kesalahan dalam mempertimbangkan keputusan.
Dia berpendapat bahwa keputusan yang diambil tidak didasarkan pada bukti-bukti yang telah disajikan selama proses persidangan berlangsung.
“Dalam hal ini, majelis hakim telah keliru dalam mempertimbangkan keputusan, dan mereka tidak mengikuti bukti-bukti yang diajukan selama persidangan,” kata Paula Verhoeven.
Di kesempatan yang sama, wanita berusia 37 tahun tersebut juga menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam perselingkuhan.