Dewi Juliani Dorong APH Terapkan UU TPKS dalam Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
PANGKEP NEWS, JAKARTA – Kasus dugaan pelecehan seksual seorang dokter kandungan di Garut mendapat kecaman dari banyak pihak. Dewi Juliani, anggota DPR RI Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap pelaku dan meningkatkan perlindungan bagi korban dengan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Ini bukan sekadar pelanggaran etik profesi, tapi kejahatan serius yang merusak kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan, terutama bagi perempuan. Pelaku harus segera ditangkap dan diadili sesuai hukum, termasuk penguatan sanksi melalui UU TPKS,” ujar Dewi dalam pernyataannya, Rabu (16/4).
Dewi menekankan bahwa pelecehan seksual di fasilitas kesehatan adalah bentuk kekerasan berbasis gender yang berakibat buruk secara fisik dan psikologis pada korban. Ia meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk tidak tinggal diam.
“IDI harus menunjukkan komitmen melindungi korban dan menindak tegas pelaku, termasuk mencabut Surat Tanda Registrasi jika terbukti bersalah,” tambahnya.
Legislator PDIP itu juga mengkritik penyelesaian kasus serupa yang sering berakhir damai.
“Penyelesaian seperti itu merugikan korban dan berisiko mengulangi siklus kekerasan. UU TPKS hadir untuk memastikan keadilan bagi korban dan hukuman setimpal bagi pelaku,” katanya.
Dewi menekankan pentingnya pendampingan hukum dan psikologis bagi korban, serta edukasi publik untuk mencegah kekerasan seksual di layanan kesehatan. “Negara harus hadir melindungi korban, bukan menyalahkan mereka. UU TPKS adalah instrumen penting untuk memastikan hal ini,” tegasnya.