Jakarta –
Direktur Jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan menjelaskan alasan di balik pembaruan terus-menerus perjanjian kerja sama (PKS) mereka dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Pembaruan PKS ini dilakukan pada awal pekan, tepatnya Selasa (29/7/2025), dan berfokus pada pengujian dua sistem modern, yaitu Digital ID dan Payment ID.
Bimo menyatakan bahwa pembaruan PKS tentang pemberian hak akses dan penggunaan data kependudukan untuk keperluan perpajakan adalah bagian dari agenda rutin tiga tahun sekali, karena sistem pendataan dan pembaruan data terus bergerak maju. Tahun ini, Bimo mengungkapkan bahwa pembaruan PKS semakin signifikan dengan digitalisasi data wajib pajak melalui Digital ID dan Payment ID.
“Adanya Digital ID akan memperkaya informasi terkait variabel individu penduduk, sehingga lebih bermanfaat dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pajak,” ungkap Bimo di Kantor Pusat DJP, Jakarta, pada Kamis malam (21/7/2025).
“Mungkin teman-teman sudah mendengar bahwa Bank Indonesia akan meluncurkan platform digital pada 17 Agustus (payment ID) yang nantinya akan mengarah ke sana,” lanjutnya.
Ditjen Pajak sudah memiliki sistem digital sendiri, yaitu Coretax System, yang mampu mengumpulkan data wajib pajak secara lengkap. Saat ini, Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah terhubung dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dengan perkembangan sistem digital yang semakin pesat dalam mengumpulkan data, menurutnya, kerja sama antar instansi pemerintah semakin krusial. Tujuannya adalah mempermudah layanan bagi masyarakat, baik dalam pendataan, pemenuhan kewajiban, maupun pengawasannya.
“Semuanya akan menuju ke digital government yang besar, e-government yang merujuk pada peraturan presiden tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik. Kita tidak bisa lagi bekerja sendiri-sendiri, kita harus berkolaborasi dan terus melakukan integrasi data dengan semua kementerian dan lembaga,” kata Bimo.
Bank Indonesia (BI) saat ini menguji coba sistem pembayaran canggih bernama Payment ID. Ini adalah bagian dari pengembangan sistem pembayaran dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.
Payment ID dirancang oleh BI untuk memantau transaksi keuangan warga negara Indonesia, mencakup transaksi e-Commerce, e-Wallet, hingga pembayaran pajak. Menurut dokumen BSPI 2030, Payment ID akan diimplementasikan sepenuhnya pada 2029, meskipun uji coba resmi dimulai pada 17 Agustus 2025. Payment ID berfungsi sebagai pengenal unik untuk mengoptimalkan data granular.
Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) dikembangkan oleh Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Digital ID adalah digitalisasi dokumen kependudukan yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia di ponsel mereka, baik dalam bentuk foto maupun QR Code.
Dalam PKS terbaru ini, kerja sama mencakup validasi data NIK, pembaruan data kependudukan, dan pemberian layanan pengenal wajah untuk mendukung administrasi dan pengawasan perpajakan.