Digitalisasi Pajak Belum Optimal, Sistem Coretax Butuh Pembenahan
Jakarta – Transformasi digital dalam perpajakan menjadi kunci penting untuk meningkatkan penerimaan pajak yang lebih luas. Oleh karena itu, upaya pemerintah dalam memajukan digitalisasi perpajakan sangat diperlukan.
Menurut Telisa Aulia Falianty, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), percepatan implementasi sistem pajak terbaru bernama Coretax merupakan bagian dari transformasi digital tersebut. Sistem ini diharapkan memegang peran penting dalam peningkatan penerimaan pajak di masa depan.
Telisa juga mencontohkan India sebagai negara yang berhasil meningkatkan penerimaan pajaknya melalui pelacakan digital.
“Jika semua transaksi sudah terintegrasi secara digital, maka akan sulit bagi masyarakat untuk menghindari kewajiban pajak mereka,” ujar Telisa.
Implementasi sistem Coretax, menurut Telisa, dapat memperbaiki basis data perpajakan sehingga memperkuat basis pajak. Hal ini akan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak dan meningkatkan penerimaan pajak.
Namun, Telisa menyesalkan bahwa sistem pajak baru ini tidak dipersiapkan dengan matang, sehingga menghadapi kendala setelah peluncurannya.
“Dalam pelaksanaannya, karena ini merupakan transisi sistem yang cukup besar, mungkin persiapannya kurang matang, sosialisasinya kurang, sehingga ada beberapa kendala,” katanya.
Selain itu, Telisa juga menyoroti pentingnya pelacakan aktivitas ekonomi masyarakat sebagai bagian dari digitalisasi perpajakan, seperti data dari penggunaan sistem pembayaran QRIS.
“Digitalisasi perpajakan harus terus kita dorong dari berbagai transaksi ekonomi. Penggunaan sistem pembayaran seperti QRIS dalam transaksi UMKM dapat membantu kita mendapatkan gambaran data masyarakat dalam belanja dan penghasilan mereka,” tambah Telisa.