Jakarta – Potongan Tarif Listrik 50% Kembali Diberikan Juni 2025
Di pertengahan tahun 2025, diskon tarif listrik sebesar 50% yang sebelumnya diterapkan di awal tahun akan kembali diberlakukan. Pada 5 Juni 2025, pemerintah akan memperkenalkan rangkaian kebijakan insentif ekonomi terbaru, termasuk kebijakan terkait pengurangan tarif listrik.
Akan tetapi, terdapat persyaratan baru untuk mendapatkan diskon tersebut pada 5 Juni 2025. Jika sebelumnya batas penggunaan daya mencapai 2.200 VA, kini dibatasi hanya hingga 1.300 VA.
Artinya, konsumen yang dapat menikmati diskon tarif listrik 50% adalah mereka yang memiliki kapasitas daya listrik 1.300 VA ke bawah. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menurut Airlangga, pemerintah menyiapkan total 6 insentif yang akan diluncurkan pada 5 Juni 2025. Selain potongan tarif listrik, terdapat pula subsidi sebesar Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik.
Selain itu, ada juga paket bantuan pangan untuk periode Juni-Juli 2025, subsidi upah seperti yang diberikan saat pandemi Covid-19, pengurangan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), potongan tarif tiket pesawat melalui pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP), hingga diskon tarif tol.
Airlangga menyatakan bahwa insentif ini ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat serta mendongkrak perekonomian pada kuartal kedua tahun 2025.