Aturan Terbaru DJP untuk PMSE: Kewajiban Baru bagi Google dan Perusahaan Sejenis
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa mulai Juni 2025, mereka akan menerapkan regulasi baru terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk para pelaku usaha digital. Kebijakan ini akan berdampak pada perusahaan-perusahaan besar seperti Google dan lainnya yang beroperasi di sektor digital.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa pajak yang berlaku juga diterapkan pada transaksi digital, sejalan dengan perkembangan ekonomi digital yang semakin pesat. Dengan adanya aturan ini, diharapkan ada keadilan pajak antara transaksi konvensional dan digital.
PANGKEP NEWS melaporkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor digital yang selama ini belum sepenuhnya terjangkau oleh regulasi pajak yang ada.