DPR Siap Revisi UU Ketenagalistrikan, Berikut Poin-Poin Perubahannya
Dalam upaya meningkatkan regulasi di sektor ketenagalistrikan, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berencana untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang No.30 tahun 2009 yang mengatur tentang Ketenagalistrikan, dikenal sebagai UU Gatrik.
Fokus Perubahan
Tujuan dari revisi ini adalah untuk menyesuaikan peraturan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan energi yang terus meningkat. Beberapa poin penting yang diharapkan mengalami penyesuaian meliputi aspek pengelolaan, distribusi, dan pemanfaatan sumber daya listrik yang lebih efisien.
Harapan dari Revisi
DPR berharap bahwa perubahan ini akan meningkatkan kinerja sektor ketenagalistrikan di Indonesia, serta mempermudah investasi dan inovasi dalam teknologi energi terbarukan. Hal ini juga diharapkan dapat mendukung agenda pemerintah dalam mencapai target bauran energi yang berkelanjutan.
Untuk informasi lebih lanjut, ikuti terus perkembangan berita ini di PANGKEP NEWS.