Jakarta, PANGKEP NEWS
PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau lebih dikenal dengan Sritex, telah berdiri selama lebih dari lima dekade. Sebelum terjerat permasalahan finansial dan hukum, perusahaan ini merupakan pemimpin di industri tekstil Indonesia.
Sejarah Sritex lekat dengan pendirinya, Haji Muhammad Lukminto (H.M Lukminto). Lukminto, yang juga dikenal sebagai Le Djie Shin, adalah keturunan Tionghoa yang lahir pada 1 Juni 1946. Ia memulai karirnya sebagai pedagang tekstil di Solo sejak usia 20-an.
Menurut buku Local Champion, Solo yang sejak masa kolonial menjadi pusat industri tekstil di Jawa, membuat bisnis Lukminto berkembang pesat. Pada tahun 1966, di usia 26 tahun, ia memberanikan diri menyewa kios di Pasar Klewer yang diberi nama UD Sri Redjeki.
Bisnisnya berkembang pesat. Dua tahun kemudian, ia mendirikan pabrik cetak pertamanya yang memproduksi kain putih dan berwarna untuk pasar Solo. Inilah cikal bakal PT Sri Rejeki Isman atau Sritex yang didirikan pada tahun 1980.
Kisah sukses Lukminto dalam membesarkan Sritex sebagai pemimpin industri kain di Indonesia juga tidak terlepas dari kedekatannya dengan Presiden ke-2 Indonesia, Soeharto. Ada indikasi dukungan dari penguasa bagi perkembangan Sritex.
Seperti yang disebutkan dalam buku Prahara Orde Baru (2013) oleh Tempo, Sritex dianggap sebagai ikon penguasa karena berada di bawah perlindungan Keluarga Cendana, yang merujuk pada keluarga Soeharto. Fakta ini tidak terlepas dari hubungan dekat Lukminto dengan Harmoko, tangan kanan Cendana yang dikenal sebagai Menteri Penerangan dan Ketua Umum Golkar pada masa Orde Baru.
Karena kedekatannya dengan pemerintah, Sritex dan Lukminto mendapatkan banyak keuntungan. Pada masa Orde Baru, Lukminto seringkali memenangkan tender proyek pengadaan seragam yang didukung pemerintah.
“Pada tahun 1990-an, Sritex menerima pesanan seragam batik Korpri, Golkar, dan ABRI,” tulis Tempo. Ini membuat Sritex mendapatkan pemasukan jutaan rupiah dan dollar, serta menguasai pasar garmen dalam dan luar negeri.
Kini, nasib Sritex berubah drastis. Perdagangan saham Sritex telah dihentikan sejak 18 Mei 2022. Setahun kemudian, pada Mei 2023, BEI mengumumkan SRIL sebagai emiten dengan potensi delisting. Ketentuan bursa menetapkan delisting dapat dilakukan terhadap saham perusahaan tercatat yang mengalami suspensi selama sekurang-kurangnya 24 bulan.
Selain suspensi yang sudah melampaui 24 bulan, SRIL mengalami masalah kesehatan keuangan akibat utang yang menggunung. Saat ini, Sritex mengalami defisit modal atau ekuitas negatif karena liabilitasnya lebih besar dari aset.
Pada 18 Desember 2024, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan SRIL atas putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Dengan keputusan MA tersebut, status hukum kepailitan Sritex atau SRIL menjadi inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Keadaan Sritex yang terpuruk sebenarnya sudah tergambar dalam laporan keuangan perusahaan. Dalam laporan terbaru pada September 2024, Liabilitas SRIL tercatat sebesar US$1,6 miliar atau sekitar Rp 26,41 triliun (kurs Rp16.360), sementara ekuitasnya mencatat defisiensi modal sebesar -US$ 1,02 miliar.
Liabilitas SRIL didominasi oleh liabilitas jangka panjang, dengan total sebesar US$1,48 miliar. Liabilitas jangka pendek tercatat sebesar US$133,84 juta.
Utang bank menjadi salah satu pos terbesar yang menyumbang liabilitas jangka panjang SRIL, dengan nilai sebesar US$ 829,67 juta atau sekitar Rp 13,57 triliun (kurs Rp 16.360). Setidaknya ada 28 bank yang memiliki klaim kredit jangka panjang terhadap Sritex.
Keuangan Sritex semakin tertekan dengan kerugian sebesar US$ 66,05 juta atau Rp 1,08 triliun (kurs Rp 16.360). Rugi ini disebabkan oleh penjualan perusahaan yang tidak mampu menutupi beban pokok.
Sritex melaporkan penjualan sebesar US$ 200,93 juta, sedangkan beban pokok mencapai US$ 223,52 juta. Ditambah lagi dengan beban penjualan, beban umum, dan beban operasi lainnya, kerugian operasi Sritex membengkak menjadi US$ 58,61 juta.
Bos Jadi Tersangka
Petaka terbaru bagi Sritex datang ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) 2014-2023, yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama, Iwan Setiawan Lukminto, pada Rabu (21/5/2025).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari sejumlah bank pemerintah daerah kepada PT Sritex Rejeki Isman Tbk dengan nilai total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp3.588.650.808.028,57 (Rp 3,58 triliun).
Kejagung juga telah menetapkan mantan direktur utama Bank DKI, Zainuddin Mapa, dan Dicky Syahbandinata, pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) tahun 2020 sebagai tersangka.
Menurut keterangan Kejagung, kredit yang diberikan oleh Bank BJB dan Bank DKI saat ini masuk kategori kolektibilitas 5 atau macet. Aset perusahaan tidak dapat dieksekusi untuk menutupi kerugian negara karena nilainya lebih kecil dari nilai pinjaman kredit dan tidak dijadikan sebagai jaminan atau agunan.