Dua Iwan Lukminto Ajukan Gugatan terhadap Kurator Sritex, Ini Rincian Tuntutan dan Jadwal Sidang
Jakarta, PANGKEP NEWS – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) Iwan Kurniawan Lukminto dan Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto, melalui kuasa hukum mereka, Slamet Riyadi, S.H., dan Rekan, secara resmi mengajukan gugatan terhadap kurator Sritex di Pengadilan Niaga Semarang. Gugatan ini diajukan pada Kamis (16/5/2025).
Nomor perkara untuk gugatan ini adalah 9/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2025/PN Niaga Smg. Kurator Sritex yang digugat mencakup Denny Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin. Mereka telah ditunjuk sebagai Tim Kurator Sritex dalam pailit, termasuk PT Sinar Pantja Djaja Dalam Pailit, PT Bitratex Industries Dalam Pailit, dan PT Primayudha Mandirijaya Dalam Pailit.
Sidang untuk perkara ini dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu (11/6/2025) mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai di Ruang Sidang Soebekti.
Dalam petitumnya, Lukminto bersaudara meminta agar tim kurator kepailitan menghapus aset milik Iwan Lukminto sebelum putusan Sritex pailit menjadi inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Memerintahkan tergugat untuk terlebih dahulu menghapus aset-aset milik dan atas nama para penggugat dari daftar aset pailit perkara No. 2/Pdt.Sus-homologasi/2024/PN Niaga Smg Jo. No. 12/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN Niaga Smg sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tulis penjelasan dari SIPP PN Semarang, dikutip Rabu (11/6/2025).
Terdapat 152 aset yang tersebar di Sukoharjo, Surakarta, Karanganyar, hingga Sragen yang menjadi bagian dari materi gugatan ini.
Mereka menegaskan bahwa aset-aset milik dan atas nama para penggugat tersebut bukan merupakan bagian dari harta PT Sri Rejeki Isman Tbk (Dalam Pailit), PT Sinar Pantja Djaja (Dalam Pailit), PT Bitratex Industries (Dalam Pailit), dan PT Primayudha Mandirijaya (Dalam Pailit) serta tidak berkaitan dengan perkara kepailitan dalam perkara No. 2/Pdt.Sus-homologasi/2024/PN Niaga Smg Jo. No. 12/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN Niaga Smg.
Oleh karenanya, tindakan para kurator yang memasukkan aset-aset pribadi tersebut dalam daftar pelelangan harta pailit Sritex telah merugikan Lukminto bersaudara.
“Memerintahkan tergugat untuk menghapus aset-aset milik dan atas nama para penggugat sebagaimana petitum angka 2 di atas dari Daftar Pertelaan Harta Pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Dalam Pailit), PT Sinar Pantja Djaja (Dalam Pailit), PT Bitratex Industries (Dalam Pailit), dan PT Primayudha Mandirijaya (Dalam Pailit) secara seketika setelah putusan ini dibacakan,” sebut petitum tersebut.
Sebagai penggantinya, Lukminto bersaudara mengusulkan agar aset pribadi tersebut digantikan oleh aset sponsor yang telah diberikan secara sukarela. Terdapat total 103 aset sponsor berupa sertifikat hak milik yang seluruhnya berada di Sukoharjo.
“Menyatakan sah aset sponsor yang diberikan secara sukarela oleh para penggugat kepada tergugat sebagai aset pengganti untuk dimasukkan ke dalam daftar pertelaan harta pailit,” tulis petitum tersebut.