Eropa Berikan Kemudahan Visa Schengen untuk WNI
Jakarta, PANGKEP NEWS – Uni Eropa (UE) telah menyetujui kesepakatan baru mengenai visa Schengen bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Pengumuman ini disampaikan oleh Presiden Komisi Eropa, Ursula von der Leyen, kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, di Brussels, Belgia, pada Minggu (13/7/2025).
Dalam pernyataannya, von der Leyen menyebutkan bahwa pihaknya telah sepakat untuk mengadopsi keputusan terkait Visa Cascade. Keputusan ini akan mempermudah bagi WNI yang telah melakukan kunjungan kedua ke Eropa untuk mendapatkan visa multi-entry.
‘Dengan adanya keputusan ini, WNI yang berkunjung ke UE untuk kedua kalinya akan memenuhi syarat untuk memperoleh visa multi-entry dan Schengen,’ ujarnya.
‘Ini akan mempermudah kunjungan, serta investasi, belajar, dan membangun hubungan. Singkatnya, kita sedang membangun jembatan antara masyarakat kita,’ tambahnya.
Visa Schengen adalah izin masuk bagi warga negara non-Uni Eropa untuk melakukan kunjungan singkat dan sementara hingga 90 hari dalam periode 180 hari ke satu atau beberapa negara di wilayah Schengen. Wilayah ini terdiri dari 29 negara Eropa.
Hingga saat ini, WNI masih diwajibkan untuk mengurus Visa Schengen jika tidak memiliki izin tinggal di Eropa atau tidak memiliki visa multi-entry ke Benua Biru.
Menanggapi hal ini, Prabowo menyatakan kegembiraannya. Menurutnya, hubungan dengan Eropa sangat penting karena Eropa masih memimpin dalam banyak aspek kehidupan modern.
‘Eropa, menurut pandangan kami, tetap menjadi pemimpin dalam banyak aspek kehidupan modern. Kami masih melihat ke Eropa,’ ujarnya.