Jakarta – Kebiasaan Judi Daring pada Kelompok Berpenghasilan Rendah
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa kelompok masyarakat dengan penghasilan Rp 1 juta paling banyak menghabiskan pendapatannya pada judi daring. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa kelompok ini menggunakan 72,95% dari pendapatan mereka untuk aktivitas judi daring. Sementara itu, kelompok dengan gaji Rp 1-2 juta mengalokasikan 44,35%, kelompok Rp 2-5 juta sebesar 35,06%, dan kelompok Rp 5-10 juta sebesar 14,79%.
Ivan menjelaskan bahwa masyarakat berpendapatan menengah ke bawah cenderung menghabiskan sebagian besar pendapatan mereka untuk terlibat dalam judi daring. Pernyataan ini disampaikan oleh Ivan di Kantor PPATK, Jakarta, pada Rabu (6/8/2025).
Bagi masyarakat dengan penghasilan di atas Rp 1 miliar, proporsi penggunaan pendapatan mereka untuk judi daring jauh lebih kecil, hanya mencapai 2,73% dari total pendapatan.
Meskipun demikian, masalah yang lebih serius adalah banyak pemain judi daring yang terjerat dengan pinjaman online. Ivan mengungkapkan bahwa dari total 9,79 juta pinjaman online pada tahun 2024, sebanyak 3,8 juta di antaranya memiliki rekening pinjaman online.
“Akibatnya, mereka terus terjerat hingga pendapatan mereka habis untuk melunasi pinjaman online,” tegas Ivan.
Ivan juga mencatat bahwa penyebaran pemain judi daring paling banyak berada di wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Timur.