Jakarta – Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi Membahas Syarat dan Gaji Pengurus Koperasi Desa Merah Putih
Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, menyampaikan pandangannya mengenai persyaratan dan gaji bagi pengurus serta pengawas Koperasi Desa Merah Putih. Ia menyoroti pentingnya integritas dan akuntabilitas bagi calon pengurus, meskipun saat ini belum ada persyaratan teknis yang ketat.
Budi menjelaskan, “Ada Sistem Layanan Informasi dan Keuangan (SLIK), sehingga diharapkan semua pengurus Koperasi Desa Merah Putih memenuhi syarat dari laporan informasi keuangan, artinya tidak cacat atau bermasalah.” Ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/5/2025), ia menambahkan, “Kamu yang tidak pernah memiliki utang, bisa menjadi pengurus.”
Ia juga menegaskan bahwa tidak boleh ada hubungan keluarga dalam struktur pengurus Koperasi Desa Merah Putih. “Tidak boleh ada hubungan keluarga seperti anak, istri, dan sejenisnya untuk mencegah potensi kecurangan,” tegasnya.
Soal keanggotaan, prinsip koperasi tetap dijunjung tinggi. Anggota Koperasi Desa Merah Putih adalah warga masyarakat desa atau kelurahan tersebut. “Dasar koperasi adalah sukarela, mandiri, dan gotong royong. Kami hanya mendorong partisipasi, bukan mewajibkan,” tambah Budi.
Dia tidak menutup kemungkinan adanya strategi untuk meningkatkan keikutsertaan masyarakat. “Misalnya, jika anggota koperasi mendapat diskon 10%, orang akan terdorong untuk menjadi anggota, bukan dipaksa,” jelasnya.
Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih Belum Ditentukan, Rekrutmen Masih Ditunda
Terkait isu gaji pengurus yang diperkirakan di kisaran Rp5-8 juta, Budi membantahnya, “Belum ada keputusan mengenai itu,” ujarnya singkat.
Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menambahkan bahwa proses rekrutmen dan penetapan gaji belum dilaksanakan karena saat ini masih dalam tahap pembentukan kelembagaan. “Lowongan untuk Koperasi Desa Merah Putih belum ada. Saat ini baru pembentukan kelembagaan, dan operasional baru akan dimulai Oktober,” jelas Ferry.
Ferry juga membuka kemungkinan merekrut calon pensiunan BUMN sebagai manajer. “Manajer boleh saja, saat ini baru pengurus, nanti pengelola berikutnya. Karena unit kegiatan belum memiliki aktivitas,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa kriteria calon pengelola saat ini bersifat umum dan tidak boleh ada hubungan kekeluargaan. “Mengenai gaji dan lain-lain, itu nanti, belum ditentukan,” tutup Ferry.