Garda Oto Siapkan Asuransi Khusus untuk Mobil Listrik
Jakarta, PANGKEP NEWS — Garda Oto dari Asuransi Astra mengungkapkan niat untuk menerapkan premi khusus bagi asuransi mobil listrik. Saat ini, tarifnya masih mengacu pada aturan asuransi mobil biasa.
Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa asuransi mobil listrik masih menggunakan regulasi yang sama dengan asuransi mobil konvensional, yaitu Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017.
Menurut Mulia K. B. Siregar, Direktur Teknik Garda Oto, risiko loss ratio untuk segmen electric vehicles (EV) umumnya lebih tinggi dibandingkan kendaraan konvensional.
Loss ratio yang lebih tinggi ini disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, teknologi yang lebih canggih. Kedua, biaya pergantian komponen yang lebih mahal. Ketiga, tenaga kerja juga harus menyesuaikan dengan teknologi baru ini, sementara spare part-nya lebih spesifik,” ujar Mulia dalam Media Gathering Garda Oto di Jakarta, Selasa, (27/5/2025).
Faktor lain adalah sifat kendaraan listrik yang memiliki suara lebih tenang. Ini dapat memengaruhi kewaspadaan pengemudi saat berkendara.
Selain itu, pengalaman mengemudi kendaraan listrik juga berbeda dengan mobil konvensional. Semua faktor ini dipertimbangkan dalam penetapan tarif asuransi di masa mendatang.
Oleh karena itu, ia mengatakan akan ada pembahasan untuk merumuskan tarif tersendiri bagi kendaraan listrik. Namun, penetapan tarif tetap akan bergantung pada tingkat risiko kendaraan.
Wisnu Kusumawardhana, Direktur Pemasaran Retail & Digital Business Garda Oto, menyebutkan bahwa portofolio polis kendaraan listrik di perusahaan mereka masih kecil, yaitu di bawah 5% dari total nasabah asuransi mobil.
Garda Oto telah mempersiapkan berbagai infrastruktur pendukung untuk memenuhi kebutuhan tersebut, termasuk menjalin kerjasama dengan agen pemegang merek (ATPM) untuk perbaikan dan penyediaan suku cadang.
“Kami butuh kepastian, berapa lama spare part bisa disediakan, apakah perbaikannya membutuhkan waktu lama atau sebentar, dan lain-lain. Kami perlu kepastian dari ATPM,” tambah Wisnu.
Di sisi lain, Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP) menyatakan bahwa pihaknya sedang menyiapkan regulasi terkait tarif premi kendaraan bermotor, termasuk kendaraan listrik, sebagai perubahan atas SEOJK 6/2017 yang akan diterbitkan pada tahun 2025.
“Ini juga akan mencakup tarif untuk kendaraan listrik yang diatur berbeda dengan mempertimbangkan risiko khusus yang ada pada kendaraan listrik,” ungkap Ogi dalam jawaban tertulis OJK.