Perkembangan UMKM dan Ekonomi Digital Indonesia dalam Perspektif Kapitalisme
Catatan: Artikel ini adalah opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi PANGKEP NEWS.
Ketika pemerintah dan media beramai-ramai mendorong UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) untuk terus berinovasi dan beralih ke digital, ada aspek yang sering terlewat dalam diskusi ini yaitu bahwa inovasi bukan sekadar teknis, melainkan juga dominasi akses. Hanya mereka yang memiliki akses ke modal, pelatihan, dan jaringan yang dapat benar-benar berinovasi, sementara yang tidak memiliki akses tersebut, tertinggal dan terpinggirkan.
Kini, istilah “inovasi” sering diperlakukan seperti mantra. Digitalisasi, platformisasi, dan teknologi finansial dianggap solusi untuk tantangan UMKM. Namun, berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital, hanya sekitar 13 persen UMKM yang benar-benar terdigitalisasi.
Kenyataan ini menunjukkan bahwa sebagian besar UMKM di Indonesia masih berjuang di medan yang tidak sama rata. Rendahnya literasi digital, kurangnya akses internet yang memadai terutama di daerah terpencil, dan lemahnya kemampuan modal merupakan tantangan nyata yang tidak bisa diatasi hanya dengan seminar atau pelatihan online.
Transformasi digital memang dapat meningkatkan efisiensi dan akses pasar UMKM, namun juga memperburuk ketimpangan antara UMKM kecil dan menengah dengan perusahaan besar. Beberapa UMKM menggantungkan diri pada platform besar seperti Shopee dan Tokopedia, yang algoritmanya lebih menguntungkan pelaku usaha dengan kapasitas produksi besar dan anggaran pemasaran yang tinggi. Tidakkah ini adalah bentuk kapitalisme digital?
Platform besar menciptakan ketergantungan seperti kolonialisme digital, sembari menjalankan logika kapitalisme dengan memanfaatkan kekuatan pasar dan modal untuk hegemoni sepihak. Alih-alih membebaskan UMKM dari batasan pasar tradisional, banyak dari mereka justru terperangkap dalam ekosistem yang eksploitatif.
Platform besar menuntut biaya promosi, potongan penjualan, dan berbagai fitur berbayar yang hanya bisa diakses oleh mereka dengan modal lebih besar, sedangkan pelaku UMKM dengan modal kecil tidak mampu beriklan dan bersaing dalam harga, yang justru membuat mereka semakin tenggelam.
Ini adalah salah satu bentuk ketimpangan yang muncul di era digital. Di daerah terpencil yang jauh dari infrastruktur memadai, banyak pelaku UMKM memiliki ikatan kuat terhadap nilai-nilai lokal. Mereka tidak hanya berdagang tetapi juga mempertahankan tradisi, budaya, dan hubungan sosial.
Dalam konteks ini, inovasi dapat memperkuat nilai-nilai lokal tersebut, bukan hanya mengadopsi teknologi terbaru. Misalnya, inovasi dalam desain batik yang tetap mempertahankan filosofi budaya lokal tetapi menyesuaikan dengan selera pasar.
Pemerintah seharusnya tidak hanya mendorong UMKM untuk berpartisipasi dalam perlombaan digital tetapi juga menyediakan jalur yang setara. Ini berarti kebijakan afirmatif untuk daerah-daerah tertinggal, pelatihan digital berbasis komunitas, dan insentif fiskal untuk pelaku usaha mikro.
Pembangunan internet harus diarahkan ke desa-desa, dan literasi digital harus dihubungkan dengan literasi keuangan, kewirausahaan, serta hak-hak konsumen-produsen di dunia digital. Dari perspektif ekonomi politik, inovasi harus dilihat sebagai proses yang melibatkan distribusi sumber daya dan akses terhadap peluang.
Bukan soal siapa yang menciptakan teknologi, tetapi siapa yang bisa menggunakannya dan siapa yang benar-benar bisa memanfaatkannya. Maka, pembangunan UMKM yang berbasis inovasi harus bersifat inklusif, partisipatif, dan berkeadilan.
Menurut pandangan saya, inovasi hanya akan menjadi milik mereka yang sudah memiliki modal sejak awal. Inovasi yang sejati seharusnya adalah inovasi yang membebaskan, memberikan peluang yang setara bagi pelaku usaha, tidak hanya mendorong mereka untuk mengejar teknologi tetapi juga mampu memanfaatkan perubahan berdasarkan budaya lokalnya.
Negara harus berani mengatur dan mengoreksi praktik platformisasi yang merugikan, serta membangun ekosistem inovasi yang berpihak pada yang lemah. UMKM yang seharusnya menjadi tulang punggung perekonomian nasional akan terus terpinggirkan dan menyaksikan revolusi digital dari kejauhan tanpa terlibat di dalamnya.
Sudah saatnya mengubah pertanyaan dari “mengapa UMKM belum berinovasi?” menjadi “apa yang menghalangi mereka untuk berinovasi?” Hanya dengan cara ini kita dapat memahami hambatan struktural yang ada dan bisa menyusun kebijakan yang benar-benar berpihak kepada yang lemah.
Pada akhirnya, inovasi yang adil bukan hanya tentang siapa yang cepat mengadopsi teknologi, tetapi siapa yang diberi peluang yang sama untuk tumbuh dan berkembang.