Gubernur DKI Jakarta Pramono Mengenai Pajak Padel 10%: Saya Belum Mengetahui
Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa dirinya belum mengetahui kebijakan yang menetapkan olahraga padel sebagai objek pajak hiburan sebesar 10 persen.
Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025 yang saat ini menjadi sorotan di media sosial.
“Saya sendiri belum mendengar tentang pajak 10% untuk olahraga padel, sudah ramai sekali,” ungkap Pramono di Balai Kota, mengutip PANGKEP NEWS, Sabtu (5/7/2025).
Pramono mengatakan bahwa dirinya baru mengetahui tentang pajak padel setelah beberapa pengguna media sosial mengirimkan unggahan ke akun pribadinya, termasuk melalui Instagram Story. Meski kebijakan ini sudah disebutkan dalam keputusan Bapenda, Pramono menekankan bahwa keputusan akhir tetap berada pada wewenang gubernur.
“Kan yang menentukan adalah Gubernur. Jadi saya belum tahu, ya,” ujarnya.
Menurut kebijakan ini, lapangan padel masuk dalam kategori objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa seni dan hiburan. Pajak ini dikenakan atas penggunaan fasilitas olahraga yang dimonetisasi, baik melalui tiket masuk, sewa tempat, atau jenis pembayaran lainnya.
“Olahraga padel memang dikenai PBJT untuk hiburan dan kesenian dengan tarif 10 persen,” jelas Ketua Satpel Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Jakarta, Andri M Rijal, sebelumnya.
Andri menjelaskan bahwa kebijakan ini berdasarkan Pasal 49 ayat (1) huruf i Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah, yang mengkategorikan olahraga permainan berbasis ruang dan peralatan sebagai objek pajak hiburan. Ia juga menepis anggapan bahwa pajak ini diberlakukan hanya karena olahraga padel sedang populer.
Menurutnya, pemerintah akan terus memantau aktivitas hiburan lainnya yang dapat dikenai pajak sesuai peraturan. “Ketentuan tersebut diterbitkan karena menyesuaikan dengan perkembangan olahraga atau hiburan yang ada di masyarakat yang merupakan objek pajak daerah,” ujarnya.
Selain padel, terdapat setidaknya 20 jenis fasilitas olahraga lainnya yang juga dikenai pajak serupa, seperti futsal, bulutangkis, yoga, dan pilates.