Anjloknya Harga Batu Bara: Dampak dari China atau Indonesia?
Jakarta, PANGKEP NEWS – Pasar batu bara mengalami penurunan harga akibat melemahnya permintaan dari China serta meningkatnya pasokan dari India. Kedua negara ini merupakan importir batu bara terbesar di dunia, sementara kebijakan baru di Indonesia turut memberikan tekanan pada harga.
Menurut Refinitiv, harga batu bara pada perdagangan Senin (7/7/2025) tercatat di posisi US$ 109,75 per ton, mengalami penurunan 1%. Ini memperpanjang tren negatif di sektor ini, dengan penurunan selama tiga hari berturut-turut mencapai 3,72%.
Penurunan harga ini dipicu oleh perubahan kebijakan di China, India, dan Indonesia.
Di China, perubahan kebijakan impor batu bara dapat memengaruhi pasar dry bulk. Setelah mencatat rekor impor pada tahun 2024, China kini berada dalam fase penyesuaian. Data awal 2025 menunjukkan penurunan impor batu bara melalui jalur laut, yang disebabkan oleh kelebihan pasokan domestik, kebijakan energi baru, dan perubahan permintaan struktural.
Hingga Mei 2025, impor batu bara mengalami penurunan sekitar 8% dibandingkan tahun sebelumnya. Proyeksi untuk tahun ini menunjukkan kemungkinan penurunan impor antara 50-100 juta ton, atau hingga 18% dari rekor 542,7 juta ton pada tahun 2024.
Penurunan impor ini terjadi akibat lonjakan produksi dalam negeri dan berkurangnya permintaan. Produksi domestik China meningkat 6,6% pada Januari-April 2025, dengan ekspektasi tambahan 70-80 juta ton sepanjang tahun ini.
Permintaan listrik dari pembangkit batu bara stagnan, dengan konsumsi turun 4% dari Januari hingga April, meskipun konsumsi listrik secara keseluruhan meningkat. Konsumen kini beralih ke energi terbarukan.
Penggunaan energi angin dan surya kini mencapai 26% dari total pembangkitan, sementara batu bara turun di bawah 55%, dibandingkan lebih dari 80% satu dekade lalu.
Meskipun musim panas dapat meningkatkan permintaan dalam jangka pendek, tren menurun dalam impor kemungkinan akan berlanjut karena tingginya stok domestik.
Pembeli batu bara saat ini menahan pembelian karena stok yang masih tinggi. Beberapa produsen sempat mencoba menaikkan harga, namun permintaan dari pabrik masih lemah.
Sementara itu, di India, produksi batu bara mencapai 1.000 juta ton pada Maret 2025, sebuah pencapaian penting yang dicapai berkat kebijakan reformasi yang konsisten dan meningkatnya permintaan listrik.
Menurut laporan terbaru dari CareEdge, porsi batu bara domestik dalam total konsumsi meningkat dari 77,7% menjadi 82,5%, didukung oleh alokasi 184 tambang batu bara hingga Januari 2025.
Kondisi pasokan yang membaik dan dukungan kebijakan telah menyebabkan penurunan harga batu bara secara bertahap, dan tren ini diperkirakan akan berlanjut hingga tahun fiskal 2026 (FY26). India menargetkan peningkatan produksi domestik menjadi 1,15 miliar ton pada FY26, yang berpotensi memenuhi 83% dari total kebutuhan batu baranya, serta memperkuat jalur menuju kemandirian energi yang lebih besar.
Tanvi Shah, Direktur Senior di CareEdge Advisory, menyatakan bahwa produksi batu bara di India meningkat secara signifikan, yang berdampak pada peningkatan pembangkitan listrik dari PLTU berbahan bakar batu bara.
Namun, berbagai faktor seperti kebijakan pemerintah negara bagian, lokasi geografis, sumber pembangkitan listrik, infrastruktur jaringan listrik, dan kondisi cuaca turut mempengaruhi keandalan pasokan listrik, risiko pemadaman, dan keterjangkauan harga listrik.
India kini memenuhi lebih dari 82% kebutuhan batu baranya melalui produksi dalam negeri, yang membantu menurunkan biaya pembangkitan listrik di PLTU. Meski demikian, penghematan ini tidak serta-merta diterjemahkan menjadi tagihan listrik yang lebih murah bagi konsumen karena faktor-faktor lain seperti kerugian transmisi dan distribusi, biaya wheeling, subsidi pemerintah, serta berbagai pungutan lainnya.
Dalam upaya mencapai target 1,15 miliar ton produksi pada tahun fiskal 2025/2026, pemerintah India juga memastikan bahwa ketergantungan terhadap batu bara tidak mengorbankan keberlanjutan jangka panjang. Tanvi menegaskan bahwa salah satu langkah penting menuju keberlanjutan dalam penambangan batu bara adalah restorasi lahan bekas tambang.
Perusahaan-perusahaan seperti Coal India Limited (CIL) dan Singareni Collieries Company Limited (SCCL) sedang berupaya menghidupkan kembali area yang sebelumnya digali, melalui penanaman pohon dan perbaikan tanah. Upaya ini merupakan bagian dari program nasional yang lebih luas yaitu Green India Mission, yang bertujuan untuk mengurangi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang batu bara.
Langkah penting lainnya adalah pengujian teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon (carbon capture and storage/CCS), yang didukung oleh Kementerian Energi dan organisasi terkait lainnya.
Proyek percontohan ini masih dalam tahap awal, namun menunjukkan bahwa India sedang mengeksplorasi cara untuk mengurangi emisi industri, bahkan di sektor-sektor yang selama ini dikenal sebagai penyumbang emisi besar.
Batu Bara Bakal Dikenai Bea Keluar
Pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati perluasan basis penerimaan bea keluar, terutama untuk produk emas dan batu bara. Pengenaan ini akan membebani eksportir dan produsen serta membuat batu bara Indonesia makin mahal.
Indonesia, sebagai eksportir terbesar batu bara thermal di dunia, tentu akan merasakan dampak dari kebijakan bea keluar ini terhadap pasar batu bara global.
Hal ini terungkap dalam rapat kerja antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo bersama Komisi XI DPR, Senin (7/7/2025).
Misbakhun menyatakan, “Perluasan basis penerimaan bea keluar, diantaranya terhadap produk emas dan batu bara, di mana pengaturan teknisnya mengacu pada peraturan Kementerian ESDM.”
Selama ini, beberapa komoditas seperti emas dan batu bara belum dikenakan bea keluar karena masih dalam bentuk bahan mentah.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi H. Amro menjelaskan bahwa tarif bea masuk akan ditentukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, peraturan tetap akan diteken oleh Kementerian Keuangan.
Fauzi H. Amro menyatakan, “Sebenarnya tarifnya itu kalau emas dan batubara, tarifnya ditentukan oleh ESDM. ESDM mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk membuat PMK. Memang itu kan otoritas daripada Kementerian ESDM.”