Jakarta, PANGKEP NEWS
Bursa Efek Indonesia (BEI) kini mengawasi secara ketat perdagangan saham PT Informasi Teknologi Indonesia Tbk. (JATI) lantaran terjadi kenaikan harga saham yang tidak biasa atau dikenal sebagai Unusual Market Activity (UMA).
Awal pekan ini, saham JATI mencapai batas auto rejection atas (ARA) pada hari Senin (5/5/2025) dan mencatat kenaikan 80% dalam satu bulan. Sebelum lonjakan tersebut, saham JATI stagnan di Rp 50 per saham selama lebih dari setahun.
Upaya ini diambil untuk melindungi para investor, terutama pemegang saham JATI. Meski demikian, pengumuman UMA tidak lantas menandakan adanya pelanggaran terhadap regulasi di pasar modal.
Informasi terakhir terkait Perusahaan Tercatat adalah data dari 17 April 2025 yang diterbitkan melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia mengenai pengumuman iklan pemanggilan RUPS.
“Terkait dengan UMA atas saham JATI ini, kami informasikan bahwa saat ini Bursa sedang memantau perkembangan pola transaksi saham tersebut,” demikian pernyataan manajemen BEI dalam keterbukaan informasi, Selasa (6/5).
Investor disarankan untuk memperhatikan respons JATI terhadap permintaan konfirmasi Bursa, meninjau kinerja dan keterbukaan informasi JATI, mengevaluasi rencana aksi korporasi JATI jika belum ada persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta mempertimbangkan kemungkinan yang mungkin muncul sebelum mengambil keputusan investasi.