Jakarta – Harga Tiket Pesawat Selama Natal dan Tahun Baru 2025 Turun 15%
Harga tiket pesawat di Indonesia pada saat Natal dan tahun baru 2025 mengalami penurunan hingga 15%. Faktor utama penurunan ini adalah pemangkasan beberapa biaya, termasuk pengurangan harga avtur.
Selain itu, tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan tarif Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) juga diturunkan sebesar 50%, atau dikenal sebagai pengurangan airport tax.
Wakil Direktur Utama Angkasa Pura, Achmad Syahir, memberikan penjelasan tentang kebijakan pengurangan airport tax tersebut.
“Dalam terminologi kami, airport tax disebut sebagai Passenger Service Charge. Alasan penamaan ini adalah karena apa yang dibayarkan oleh penumpang seharusnya kembali kepada mereka dalam bentuk fasilitas yang tersedia di bandara,” ungkapnya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Jumat (23/5/2025).
“Komponen Airport Tax ini kami investasikan kembali untuk meningkatkan pelayanan kepada penumpang, dan hanya menyumbang 2,6% dari total komponen tiket,” tambahnya.
Akibat kebijakan ini, pendapatan Angkasa Pura mengalami penurunan hingga ratusan miliar rupiah. Namun, karena instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto melalui kementeriannya, kebijakan tersebut tetap dijalankan.
“Sebagai kontribusi dari Angkasa Pura kepada Pemerintah Indonesia, sesuai arahan dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian BUMN, kami juga memberikan diskon terhadap Airport Tax selama periode Nataru dan Angkutan Lebaran sebesar 50%, dengan total nominal Rp 223,5 miliar,” ujar Syahir.
Selain dari pengurangan airport tax, penurunan harga tiket juga disebabkan oleh AirNav yang menyediakan layanan advance dan extend selama periode lebaran 2025 untuk mendukung jam operasional yang lebih panjang, sesuai kebutuhan maskapai.
Selain itu, PT Pertamina Patra Niaga memberikan dukungan dengan menurunkan harga avtur pada periode Angkutan Lebaran 2025, menawarkan potongan harga avtur di 37 bandara di Indonesia.
“Kebijakan pemberian PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) sebesar 6% bagi jasa angkutan udara selama periode Angkutan Lebaran Tahun 2025, berlaku dari 24 Maret hingga 7 April 2025, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2025,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa.