Jakarta – Bank Indonesia Umumkan Penarikan Empat Pecahan Rupiah
Bank Indonesia (BI) telah resmi mencabut dan menarik beberapa pecahan mata uang rupiah dalam bentuk uang kertas berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tertanggal 31 Maret 1992.
Empat pecahan rupiah tersebut terdiri dari Rp10.000 emisi tahun 1979, Rp5.000 emisi tahun 1980, Rp1.000 emisi tahun 1980, dan Rp500 emisi tahun 1982.
Menurut siaran pers BI yang dirilis pada Senin (28/4/2025), masyarakat dapat menukarkan empat pecahan uang tersebut di Kantor Pusat Bank Indonesia hingga batas akhir penukaran pada 30 April 2025.
“Keempat pecahan uang kertas tersebut telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992, dan masih bisa ditukarkan hingga tenggat waktu tersebut,” ujar Direktur Eksekutif Ramdan Denny Prakoso, dikutip pada Rabu (30/4/2025).
Denny menambahkan bahwa penarikan dan pencabutan uang rupiah adalah kegiatan rutin yang dilakukan dengan pertimbangan seperti masa edar uang dan adanya uang emisi baru yang dilengkapi dengan fitur keamanan yang lebih canggih.
“Informasi lebih lanjut mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat diakses melalui situs resmi BI,” tambahnya.
Masyarakat yang masih menyimpan uang rupiah yang termasuk dalam daftar tersebut dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) di Jakarta dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN).