Proses Panjang Menuju Skor Audit Tambang IRMA Tertinggi
Jakarta – Andre Barahamin, Koordinator Penjangkauan Komunitas Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA) di Indonesia, menyatakan bahwa audit yang dilakukan oleh IRMA memerlukan rangkaian proses yang panjang.
Andre menjelaskan bahwa penilaian audit IRMA dapat berubah seiring dengan perbaikan tata kelola perusahaan. Bahkan ketika skor audit belum mencapai angka minimal 50, transparansi perusahaan tetap dihargai.
“Yang penting bagi kami adalah usaha dari perusahaan untuk meningkatkan tata kelolanya, menjawab kebutuhan dan tekanan dari pihak hilir, itu layak dihargai. Oleh karena itu, di IRMA skor minimal adalah 50,” ungkapnya dalam Economic Update 2025 PANGKEP NEWS, dikutip Kamis (19/06/2025).
Karena prosesnya yang cukup panjang, mencapai pertambangan yang bertanggung jawab tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat seperti 3 sampai 5 tahun.
“Dari pengalaman kami, proses ini berlangsung selama bertahun-tahun. Misalnya, jika hari ini ada perusahaan di Indonesia yang memperoleh skor IRMA 75, itu tidak dicapai dalam 1 atau 2 tahun, ada proses panjang menuju skor tersebut,” jelasnya.
Dia menambahkan bahwa standar penilaian IRMA memiliki empat pilar utama, terbagi dalam 26 bab, dan lebih dari 400 indikator, termasuk hak asasi manusia, kualitas udara dan air, kesehatan dan keselamatan kerja, keamanan finansial, serta kontribusi dan investasi masyarakat.
“Seperti yang saya sebutkan, ada lebih dari 400 indikator dalam standar IRMA, dan yang dinilai bukan hanya aspek lingkungan atau sosial, tetapi juga praktik tata kelola. Dalam konteks IRMA, tata kelola berarti pertambangan yang bertanggung jawab,” terangnya.
“Apa yang dimaksud dengan pertambangan yang bertanggung jawab itu didefinisikan oleh standar IRMA. Misalnya, di IRMA kami mengatur model keterlibatan dengan masyarakat di sekitar lokasi tambang. Apa yang disebut keterlibatan yang inklusif dan bagaimana proses keterlibatan itu berlangsung,” tambahnya.
Andre juga mengungkapkan bahwa mereka telah menyelesaikan audit lapangan pada tambang nikel di Desa Kawasi, Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara. Pemilik tambang ini adalah PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau dikenal sebagai Harita Nickel.
Dua Perusahaan Nikel Indonesia Diaudit IRMA
Selain Harita Nickel, IRMA juga tengah mengaudit PT Vale Indonesia Tbk (INCO), yang fokus pada tambang nikel di Sorowako, Sulawesi Selatan.
Bernardus Irmanto, Chief of Sustainability and Corporate Affairs Officer PT Vale Indonesia, mengatakan bahwa untuk memperkuat komitmen PTVI terhadap praktik pertambangan yang bertanggung jawab, lokasi tambang Sorowako didaftarkan untuk diaudit independen oleh IRMA.
“Ini adalah langkah penting dalam perjalanan kami menuju pertambangan bertanggung jawab, yang akan mencakup seluruh operasi penambangan dan pengolahan kami,” ujarnya.
Dia berharap melalui proses ini dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, sesuai dengan praktik terbaik yang diharapkan oleh pemangku kepentingan.
“Audit IRMA akan memberikan informasi yang dibutuhkan pihak-pihak terdampak untuk terlibat dalam dialog bermakna mengenai aspek-aspek yang sudah memenuhi praktik terbaik di Sorowako, dan area mana yang masih perlu diperbaiki,” tambahnya.
Sementara itu, untuk Harita Nickel, audit difokuskan di Pulau Obi. Harita telah berkomitmen mengikuti audit oleh IRMA sejak 2024.
Direktur Health, Safety and Environment (HSE) PT Harita Nickel, Tonny H. Gultom menyatakan bahwa audit IRMA adalah salah satu yang paling ketat terutama dalam hal transparansi. Terutama mengenai apa yang diterima masyarakat di sekitar tambang.
Tony menjelaskan alasan Harita menjalani audit IRMA, terutama untuk memenuhi standar pembeli, terutama dari pasar Eropa yang sangat memperhatikan tata kelola pertambangan.
“Standar yang berkembang sekarang adalah pembeli yang ingin membeli juga ingin tahu apakah perusahaan tambang mengikuti rantai pasokan,” ungkapnya.