Kabar Gembira! Gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Segera Cair
Jakarta – Pemerintah secara resmi telah mengumumkan pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK, prajurit TNI, personel Polri, serta pensiunan pada Juni 2025.
Bagi pensiunan atau purnabakti ASN, dana ini akan mulai dicairkan pada 2 Juni 2025. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025, serta Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Henra, Sekretaris Korporat TASPEN, menyatakan bahwa pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan dilakukan tanpa memerlukan pengajuan ulang atau autentikasi tambahan, sehingga peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif lainnya.
“Pembayaran ini adalah bentuk penghargaan negara atas kontribusi para pensiunan, serta salah satu contoh nyata dari kehadiran negara dalam memastikan keberlanjutan pendapatan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa kerja mereka,” ujar Henra dalam siaran pers PT Taspen, Senin (26/5/2025).
Henra menjelaskan bahwa besaran Gaji Ketiga Belas dihitung berdasarkan komponen penghasilan Mei 2025, yang meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Tidak ada potongan iuran atau kredit pensiun kecuali potongan pajak penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, pembayaran Gaji Ketiga Belas tetap dilakukan mulai 2 Juni 2025. Sedangkan bagi penerima pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, Gaji Ketiga Belas diberikan kepada keduanya.
Jadwal khusus juga disiapkan: TMT 1 Mei 2025: Pembayaran dilakukan oleh Taspen. TMT 1 Juni 2025: Pembayaran dilakukan oleh satuan kerja.
PT Taspen menghimbau seluruh penerima manfaat untuk waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Taspen dan menegaskan bahwa semua layanan tersedia gratis. Peserta disarankan hanya mendapatkan informasi resmi melalui media sosial resmi Taspen, Kantor Cabang TASPEN terdekat, atau Call Center 1500919.
“Komitmen ini sesuai dengan arahan Kementerian BUMN melalui Menteri Erick Thohir yang menegaskan bahwa BUMN sekarang adalah kapal induk yang menyatukan semua, untuk membangun keseimbangan ekonomi, pertumbuhan bisnis, serta memastikan kesejahteraan masyarakatnya,” tambah Henra.
Seperti yang diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, serta para pensiunan.
Jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2025 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2025.
Adapun komponen yang termasuk dalam gaji ke-13 adalah:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Berikut ini adalah rincian kisaran besaran gaji ke-13 PNS:
- a. Ketua/Kepala atau sebutan lain Rp31.474.800,00
- b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau sebutan lain Rp29.665.400,00
- c. Sekretaris atau sebutan lain Rp28.104.300,00
- d. Anggota Rp28.104.300,00
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural; dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
- a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp24.886.200,00
- b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp19.514.800,00
- c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp13.842.300,00
- d. Eselon IV/Pejabat Pengawas Rp10.612.900,00
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru:
- Pendidikan SD/SMP/sederajat
- – masa kerja s.d. 10 tahun Rp4.285.200,00
- – masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp4.639.300,00
- – masa kerja di atas 20 tahun Rp5.052.600,00
- b. Pendidikan SMA/DI/sederajat
- – masa kerja s.d. 10 tahun Rp4.907.700,00
- – masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp5.347.400,00
- – masa kerja di atas 20 tahun Rp5.861.500,00
- c. Pendidikan DII/DIII/sederajat
- – masa kerja s.d. 10 tahun Rp5.488.500,00
- – masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp5.966.100,00
- – masa kerja di atas 20 tahun Rp6.524.200,00
- d. Pendidikan S1/D-IV/sederajat
- – masa kerja s.d. 10 tahun Rp6.591.000,00
- – masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp7.160.500,00
- – masa kerja di atas 20 tahun Rp7.825.800,00
- e. Pendidikan S2/S3/sederajat
- – masa kerja s.d. 10 tahun Rp7.764.100,00
- – masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp8.357.500,00
- – masa kerja di atas 20 tahun Rp9.050.500,00
Besaran gaji ke-13 untuk pensiunan dan penerima pensiun PNS akan mengikuti perhitungan di atas sesuai golongan terakhir. Perlu diingat, tidak semua PNS menerima gaji ke-13 tahun ini. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Karena dalam Pasal 8 aturan tersebut dinyatakan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara.