IEU-CEPA Dukung Eropa Penuhi Kebutuhan Bahan Baku Kritis
Jakarta – Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen secara resmi mengumumkan bahwa Indonesia dan Uni Eropa telah mencapai kesepakatan politik sebagai dasar untuk menyelesaikan perundingan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) dalam waktu dekat.
Kecepatan dalam mencapai kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan pertukaran surat antara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Komisioner Uni Eropa untuk Perdagangan dan Keamanan Ekonomi, Maroš Šefčovič, di kantor pusat Uni Eropa, Minggu (13/7/2025).
“Perjanjian ini akan membantu memperkuat rantai pasokan bahan baku kritis yang penting bagi industri teknologi bersih dan baja di Eropa. Saya berharap penyelesaian perjanjian ini dapat dilakukan dengan segera,” ungkap Presiden Von Der Leyen dalam pernyataan pers bersama, Minggu (13/7/2025).
Presiden Von der Leyen juga mengajukan peningkatan hubungan bilateral antara Indonesia dan Uni Eropa ke tingkat kemitraan strategis, yang mencerminkan komitmen jangka panjang berdasarkan kepercayaan, saling menguntungkan, dan prinsip timbal balik.
Hal ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama yang telah terjalin dalam kerangka hubungan UE-ASEAN. Presiden Von der Leyen juga mengumumkan kebijakan baru berupa sistem visa cascade yang bertujuan mempermudah akses warga negara Indonesia ke wilayah Schengen.
Visa Multi-Entry
Dalam pernyataannya, Ursula von der Leyen menyatakan bahwa pihaknya telah menyetujui keputusan mengenai Visa Cascade. Hal ini akan mempermudah WNI yang telah mengunjungi Eropa kedua kalinya untuk mendapatkan visa multi-entry.
“Artinya, mulai sekarang, warga negara Indonesia yang mengunjungi UE untuk kedua kalinya akan memenuhi syarat untuk mendapatkan visa multi-entry dan Schengen,” jelasnya.
“Ini akan mempermudah kunjungan, investasi, belajar, dan membangun koneksi. Singkatnya, kita sedang membangun jembatan antara masyarakat kita,” tambahnya.
Visa Schengen adalah izin masuk bagi warga negara non-Uni Eropa untuk melakukan kunjungan singkat hingga 90 hari dalam periode 180 hari ke satu atau beberapa negara di wilayah Schengen, yang mencakup 29 negara Eropa.
Hingga saat ini, WNI tetap harus mengurus Visa Schengen jika tidak memiliki izin tinggal di Eropa atau belum memiliki visa multi-entry ke Benua Biru.
(haa/haa)
[Gambas:Video PANGKEP NEWS]