Alasan PT Indonesia Airlines Holding Belum Beroperasi Menurut Kemenhub
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa PT Indonesia Airlines Holding masih belum bisa melaksanakan operasional penerbangan. Hal ini disebabkan oleh sertifikat maskapai tersebut yang belum mendapatkan verifikasi penuh.
Pihak Kemenhub menegaskan bahwa saat ini proses perizinan masih berjalan, dan maskapai tersebut harus memenuhi semua persyaratan yang diperlukan sebelum dapat beroperasi secara resmi. Proses ini penting untuk memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan.
Kemenhub juga menyampaikan bahwa pihaknya bekerja sama dengan PT Indonesia Airlines Holding untuk mempercepat proses perizinan, namun tetap mengutamakan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Diharapkan maskapai tersebut dapat segera melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan agar bisa segera melayani penerbangan.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan bersabar menunggu hingga semua prosedur selesai dan PT Indonesia Airlines Holding mendapatkan izin operasional resmi dari pemerintah.