Industri Menjerit Akibat Harga Gas Tinggi, Ini Tanggapan Bahlil
Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa ia belum menerima laporan mengenai belum tercapainya 100% realisasi alokasi gas dengan skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) senilai US$ 6,5-7 per MMBTU untuk tujuh sektor industri.
Bahlil menjelaskan bahwa skema HGBT ini hanya berlaku bagi sektor-sektor tertentu. Dalam kerangka ini, industri yang menerima HGBT mendapatkan harga gas sebesar US$ 6,5 per MMBTU sementara untuk pembangkit listrik PLN ditetapkan sebesar US$ 7 per MMBTU.
“Pengelompokan itu tidak lebih dari 10. Kalau yang itu, insya Allah bisa dapat,” ujar Bahlil saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Namun, dia mengakui belum menerima laporan tentang industri yang mengeluhkan bahwa pasokan gas untuk HGBT digantikan dengan gas regasifikasi yang harganya jauh lebih tinggi, mencapai US$ 16,77 per MMBTU.
“Belum, saya belum dapat laporan itu. Saya belum tahu,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) Yustinus Gunawan mengungkapkan bahwa perusahaan atau industri yang mendapatkan manfaat dari kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar US$ 6 per MMBTU belum sepenuhnya terpenuhi.
Ia mencontohkan, misalnya pada bulan Januari 2025, realisasi alokasi gas dengan skema HGBT hanya mencapai 54 persen. Namun, pasokan yang berasal dari PT PGN tersebut dibebankan dengan harga gas pipa normal, bukan harga HGBT yang telah ditetapkan pemerintah.
“Realisasi 54% dibayar dengan harga gas pipa normal, bukan HGBT, sementara selebihnya dikenakan harga gas regasifikasi US$ 16,77/MMBTU,” kata Yustinus kepada PANGKEP NEWS, Rabu (7/5/2025).
Hal tersebut menyebabkan para pelaku industri harus membayar dua jenis harga gas sekaligus untuk bulan Januari, yaitu harga gas pipa normal untuk 54 persen volume dan harga regasifikasi untuk sisanya.
Menurutnya, hal ini terjadi karena Keputusan Menteri ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu baru ditetapkan pada akhir Februari. Sehingga industri terlanjur melakukan pembayaran sesuai harga pasar.
“Kelebihan bayar atau selisih harga gas normal HGBT belum dikompensasi oleh PGN dan badan usaha penyalur gas lainnya,” ujarnya.
Pada Februari, Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT) dari PGN telah dikenakan harga HGBT sebesar US$ 7 per MMBTU. Namun, selebihnya harus dipenuhi melalui gas regasifikasi seharga US$ 16,77 per MMBTU.
Yustinus berharap agar pemerintah menegaskan komitmen realisasi pasokan volume HGBT 100% sesuai volume alokasi di Kepmen ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025. Pasalnya, komitmen ini sangat penting untuk pelaku industri dan investor guna mencapai target pertumbuhan ekonomi 8%.
(wia)