Perhatian! Pedagang Online dengan Omzet Lebih dari Rp 500 Juta Akan Dikenai Pajak 0,5%
Jakarta – Pemerintah telah menetapkan kriteria khusus bagi pedagang online yang PPh-nya akan dipungut oleh marketplace atau e-commerce mulai tahun ini.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 mengenai Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut, Penyetor, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri melalui Sistem Perdagangan Elektronik (PMSE).
PMK ini menyebutkan bahwa PPh Pasal 22 akan dipungut oleh marketplace dari pedagang online, baik yang merupakan wajib pajak orang pribadi maupun perusahaan atau wajib pajak badan.
Bagi pedagang online yang merupakan wajib pajak perorangan, omzet atau peredaran bruto dalam setahun antara Rp 500 juta hingga di atas Rp 4,8 miliar. Sementara untuk badan adalah di bawah maupun di atas Rp 4,8 miliar per tahun.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama, menegaskan bahwa pedagang online dengan omzet di bawah atau hingga Rp 500 juta tidak akan dikenai PPh oleh marketplace.
“Omzet hingga Rp 500 juta tidak terkena PPh, UU HPP pasal 7 mengatur hal tersebut,” kata Yoga dalam media briefing di Kantor Pusat DJJP, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Untuk wajib pajak orang pribadi dengan omzet di atas Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun, akan dikenakan tarif PPh Final sebesar 0,5% jika memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.
Jika omzet sudah di atas Rp 4,8 miliar atau tidak memenuhi ketentuan PP 55/2022, atau memilih ketentuan umum, tarif tetap 0,5%. PPh 0,5% yang dipungut bisa menjadi kredit pajak dalam SPT Tahunan.
Hal yang sama berlaku untuk wajib pajak badan dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar. Namun, jika di bawah ambang batas itu, tarif PPh Final 0,5% masih bisa digunakan asal memenuhi ketentuan PP 55/2022.
“Jika omzet di atas Rp 4,8 miliar, itu menjadi semacam kredit pajak, bukan final lagi. Ini memudahkan semua pihak, menjadi kata kunci PMK yang kami keluarkan ini,” ujar Yoga.