Jakarta, PANGKEP NEWS
Kementerian Keuangan baru-baru ini mengumumkan regulasi baru yang mengharuskan toko-toko di e-commerce untuk membayar pajak. Peraturan tersebut mencakup beberapa kriteria tertentu yang dikenai pajak.
Regulasi pajak ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Peran platform marketplace adalah untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak penghasilan (PPh) dari para penjual yang melakukan transaksi di dalam platform tersebut.
Penjual yang dikenakan pajak termasuk dalam beberapa kategori berikut:
- Toko yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia
- Melakukan transaksi dengan rekening atau alat pembayaran digital
- Menggunakan IP Address dan nomor ponsel dari Indonesia
- Menjual produk atau jasa melalui platform digital
- Mempunyai penghasilan kotor lebih dari Rp 500 juta
Besarnya PPh Pasal 22 yang dikenakan adalah 0,5% dari omzet kotor pada tagihan, dan ini belum termasuk pajak lain seperti PPN atau PPnBM.
Namun, ada kategori penjual yang tidak dibebani pajak, antara lain:
- Penjual individu dengan penghasilan bruto hingga Rp 500 juta per tahun yang menyerahkan pernyataan resmi
- Penjual jasa pengiriman atau ekspedisi sebagai mitra aplikasi berbasis teknologi untuk transportasi
- Penjualan yang sudah menyerahkan surat bebas potong pungut PPh
- Penjualan pulsa dan kartu perdana
- Penjualan emas untuk perhiasan, batangan, dan perhiasan yang bukan dari emas, batu permata, atau lainnya
- Penjual properti hak atas tanah dan bangunan, termasuk perjanjian jual beli atas tanah dan atau bangunan serta perubahannya
Untuk pedagang pulsa, Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama, menyatakan mereka dikecualikan dari pajak ini. Hal ini disebabkan oleh adanya regulasi khusus terkait pulsa dan kartu perdana.
“Penjualan pulsa dan kartu perdana tidak dikenakan pajak karena sudah ada regulasi khusus, begitu pula dengan emas perhiasan dan pengalihan hak atas tanah yang dilakukan melalui notaris yang membayar 2,5%,” ujar Yoga beberapa waktu lalu.