KPPU Soroti Potensi Monopoli dalam Akuisisi Tokopedia oleh TikTok
Jakarta – Investigator dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melihat bahwa transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. memiliki potensi untuk menciptakan monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Investigator juga merekomendasikan beberapa persetujuan bersyarat yang akan diterapkan pada kedua entitas tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Investigator KPPU dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan pertama untuk Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 mengenai Penilaian Menyeluruh atas Transaksi Pengambilalihan Saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., kemarin, Selasa, 27 Mei 2025 di Kantor KPPU Jakarta, dikutip dari PANGKEP NEWS Indonesia, Kamis (29/5/2025).
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Budi Joyo Santoso, dengan Aru Armando dan Gopprera Panggabean sebagai Anggota Majelis Komisi. Agenda sidang adalah Pemaparan Laporan Hasil Penilaian Menyeluruh dan Penyampaian Usulan Persetujuan Bersyarat serta Jangka Waktu Pelaksanaannya oleh Investigator.
Kasus ini bermula pada 31 Januari 2024 saat TikTok Nusantara (SG) Pte. secara yuridis mengambil alih 75,01% saham Tokopedia. Akuisisi ini melibatkan dua entitas besar: Tokopedia sebagai salah satu pemain utama e-commerce Indonesia dan TikTok sebagai platform media sosial dengan fitur belanja yang berkembang pesat. Dengan nilai aset dan penjualan gabungan melebihi Rp5 triliun, transaksi ini wajib dilaporkan ke KPPU.
Dalam penilaiannya, Investigator KPPU menemukan beberapa hal antara lain:
Pertama, penggabungan ini melibatkan dua pemain dalam satu pasar yang sama, yakni e-commerce barang fisik seperti elektronik, fashion, kebutuhan harian, perabot rumah tangga, dan mainan & hobi di Indonesia.
Kedua, terdapat peningkatan konsentrasi pasar yang signifikan berdasarkan perhitungan HHI (Herfindahl-Hirschman Index).
Ketiga, penilaian menunjukkan adanya kemungkinan kenaikan harga pasca-akuisisi akibat efek unilateral, yaitu kecenderungan entitas gabungan untuk menaikkan harga karena dominasi pasar. Keempat, meskipun tidak ditemukan potensi penutupan akses pasar atau hambatan masuk yang signifikan bagi pelaku usaha baru, efek jaringan cukup besar dan berpotensi digunakan dalam strategi penjualan melalui praktik tying atau bundling yang dapat merugikan konsumen atau pelaku usaha lain, terutama UMKM.
Investigator KPPU mengusulkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh TikTok dan Tokopedia, antara lain:
Pertama, memastikan tetap ada pilihan untuk metode pembayaran dan logistik yang tidak terikat dengan praktik tying dan bundling.
Kedua, melarang penyalahgunaan kekuatan pasar, seperti predatory pricing, self-preferencing, dan diskriminasi atas produk di luar grup, serta menghalangi penjual untuk bertransaksi di Tokopedia atau Shop|Tokopedia melalui persyaratan yang memberatkan.
Ketiga, menjamin kebebasan pemilik akun TikTok untuk mempromosikan produk dari platform e-commerce selain Tokopedia dan Shop|Tokopedia. Keempat, mencegah eksploitasi kekuatan pasar melalui kenaikan harga yang tidak wajar, serta perlindungan bagi UMKM dengan memberikan kesempatan yang sama untuk berkembang di kedua platform.
Lebih jauh, untuk memastikan kepatuhan terhadap persetujuan bersyarat, Investigator KPPU meminta Majelis Komisi agar TikTok dan Tokopedia melaporkan berbagai data, antara lain:
Pertama, laporan bulanan tertentu setiap tiga bulan selama dua tahun.
Kedua, daftar perusahaan mitra logistik dan pembayaran, serta perubahannya selama periode tertentu.
Ketiga, beberapa dokumen perjanjian dengan mitra logistik, pembayaran, serta pelaku merchant/seller UMKM dan toko resmi, baik sebelum maupun setelah akuisisi selama periode tertentu.
Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 10 Juni 2025 dengan agenda Penyampaian Tanggapan atas Laporan Hasil Penilaian dan Usulan Persetujuan Bersyarat serta jangka waktu pelaksanaannya.